Peraturan ini berisi tentang, mengubah beberapa ketentuan yaitu pasal 1 terkait ketentuan umum, dan pasal 2 tentang lambang daerah. Serta menghapus 2 pasal yaitu pasal 6 dan pasal 7
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat