Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Hidup Baru Dalam Rangka Antipasi dan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Solok
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan PSBB di Provinsi Sumbar sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 telah berakhir namun penyebarannya masih perlu diwaspadai dan diantisipasi agar tidak lagi berlangsung secara masif dan terus menerus. Bahwa sebagai pedoman agar masyarakat tetap dapat menjalankan hidup secara baik dengan melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 maka perlu disusun suatu bentuk pola hidup baru.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 21 Tahun 2000, Perpres No. 17 Tahun 2018, Kepres No. 17 Tahun 2018, Kepres No. 7 tahun 2020, Kepres No. 11 Tahun 2020, Permenkes No. 9 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Kepmenkes No. HK.01.07.MENKES/260/2020, Kepmenkes No. HK.01.07.MENKES/328/2020, Kepmendagri No. 440-830 Tahun 2020, SE Menag No. SE.15 Tahun 2020, Pergub Sumbar No. 20 tahun 2020
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pola Hidup Baru
3. Hak dan Kewajiban Penduduk
4. Kerja Sama pelaksanaan Pola Hidup Baru
5. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
6. Pembiayaan
7. Sanksi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
24 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 25 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
9. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional;
10 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegeihan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
1. pelaksanaan;
2. monitoring dan evaluasi;
3. sanksi;
4. sosialisasi dan partisipasi; dan
5. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hokum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklajuti instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 ten tang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19
dan Isntruksi Mneteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
ten tang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam
Rangka Penerapan Disiplin dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019;
b. bahwa untuk mendorong Program Kesiapsiagaan dan
Penanganan Penyebaran COVID-19 dalam masa Pemulihan
dan Transformasi ekonomi saat ini, pemerintah daerah
mengambil kebijakan untuk menjamin kepastian hukum
yang efektif, transparan dengan melibatkan semua elemen
masyarakat;
c. bahwa dalam rangka percepatan pengendalian, memutus
ranatai penyebaran dan penanganan penyakit COVID-19
diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus terpadu
dan sinergis an tar 0PD dan Lintas Sektor.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di
maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina
Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2373)
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina
Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 3,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2374);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273)
5. Undang-Undang 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 ten tang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447);
12. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 34);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010 Tahun 2010 tentang Jenis
Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan
Wabah dan Upaya Penanggulangan ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran
2020;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI
BAB V SANKSI
BAB VI SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 24 Tahun 2020
PERBUP Kab. Seruyan No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Oalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 24 Tahun 2020
PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dala Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
PP No. 40 Tahun 1991.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Ruang Lingkup c.Pelaksanaan d.Monitoring dan Evaluasi e.Sanksi f.Sosialisasi dan Partisipasi g.Pendanaan h.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penyebaran Dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 8A ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menyebutkan bahwa *Bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibatkejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa wargamasyarakat secara luas atau skala besar, paling sedikit berupa: a. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. Pandemi flu burung; c.wabah penyakit Cholera; dan/atau d. Penyakit menular lainnya” ;
Bahwa berdasarkan Pasal 8A ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menyebutkan bahwa ”Penanganan dampak panndemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07.2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07.2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020; Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 140/127/141/TAHUN 2020.
Peraturan ini Tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Anggaran dan Belanja Kegiatan Pencegahan dan Penyebaran Penanggulangan Dampak Pandemi Covid;
Pengadaan Barang/Biasanya Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Pandemi Covid;
Standar Satuan Harga Barang dan Jasa;
Laporan Pemakai;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2020
PERBUP Kab. Ciamis No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Ciamis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bandung Barat, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.239-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Dan Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.259Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid19), bahwa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bandung Barat, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai instrumen rekayasa perilaku masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu, pada pelaksanaannya memerlukan peraturan teknis sebagai pedoman bagi para pihak terkait, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Bandung Barat.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 24 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan kepala daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
PP No 40 Tahun 1991; Inpres No. 6 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Ruang Lingkup c.Pelaksanaan d. Monitoring dan Evaluasi e. Sanksi f.Sosialisasi dan Partisipasi g. Pendanaan h.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEADAAN DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2020 PADA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam
rangka penanggulangan Keadaan Darurat Bencana
Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Toban, perlu didukung
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Keperluan
Darurat Bencana termasuk keperluan mendesak
yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2020 Pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949 /Menkes/
SK/VIIl/2004; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/
Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.0 1.07 / Menkes/ 104 / 2020; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tu ban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2020 Pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Tu ban, sebesar Rp 24.012.450.000 pada dinas Kesehatan Kabupaten Tuban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat