Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2020 Nomor 24), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; 4. Diantara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A; dan 5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat