Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan pembinaan pelayanan kesehatan
masyarakat guna melindungi, memelihara dan mempertinggi
derajat kesehatan
jasmani dan rohani masyarakat Kabupaten
Konawe Selatan pada khususnya perlu diadakan sarana dan
prasarana penunjang pelayanan kesehatan yang memadai;
b. bahwa untuk maksud huruf a, maka puskesmas yang ada
diharapkan dapat berfungsi secara optimal sebagai sarana
pelayanan kesehatan masyarakat;
c. bahwa sehubungan huruf a dan huruf b tersebut sebagai
upaya penunjang fungsi pelayanan puskesmas di Kabupaten
Konawe Selatan, maka setiap pelayanan dikenakan pungutan
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi {Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L8221;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesra Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor L29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 33, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3575);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Negara
Republik lndon'esia Tahun 2003 Nomor 24 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4267);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4267), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Eaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 Tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat dibidang
Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2OO7 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadl
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumberdaya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan Dengan Alat Sentrum Dan Putas Atau Sejenisnya Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
sumber daya ikan merupakan anugrah Tuhan kepada kita, karena itu pemanfatannya baik untuk penangkapan maupun pembudidayaan ikan hendaknya diusahakan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Strum dan Putas atau Sejenisnya.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang –Undang Nomor 31 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun
2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Strum dan Putas atau Sejenisnya, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Perlindungan Sumber Daya Ikan
3.Pembinaan Dan Pengawasan
4.Ketentuan Larangan
5.Penyidikan
6.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2011 No.16/TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan
kesehatan khususnya pelayanan di bidang farmasi dan
sarana kesehatan serta dalam upaya mendukung
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah mendirikan Perusahaan Daerah
Farmasi dan Sarana Kesehatan Kabupaten Purworejo;
b. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun 1977 tentang
Pendirian Apotik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Purworejo, dan diatur lebih lanjut dengan dan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan
Kabupaten Purworejo, namun sejalan dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan
kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kinerja
Perusahaan serta untuk mengubah nama perusahaan
menjadi Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan
Graha Husada Medika, maka Peraturan Daerah tersebut
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 13 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 15 Tahun 1977; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PD. Graha Husada Medika didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pendirian Apotik
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo. PD. Graha Husada Medika merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang
berbentuk Perusahaan Daerah. PD. Graha Husada Medika berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten
Purworejo dan dapat membuka cabang pelayanan di wilayah Kabupaten
Purworejo. PD. Graha Husada Medika didirikan dengan tujuan untuk mendukung
penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Daerah khususnya di bidang farmasi
dan sarana kesehatan serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi Modal Dasar secara bertahap
sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dalam jangka waktu paling lama 10 (Sepuluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun
1977 tentang Pendirian Apotik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Purworejo, sepanjang mengenai ketentuan pendirian perusahaan dinyatakan
tetap berlaku;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Kabupaten Purworejo dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun
2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Perda No. 19 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Daerah ke dalam modal Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah
1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 2 tahun 1993;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 32 tahun 2004;6. UU No. 33 tahun 2004
;7. UU No. 38 tahun 2004;8. UU No. 26 tahun 2007;9. UU No. 22 tahun 2009
;10. UU No. 28 tahun 2009;11. UU No. 36 tahun 2009;12. UU No. 12 tahun 2011
;13. PP No. 26 tahun 1983;14. PP No. 27 tahun 1983;15. PP No. 41 tahun 1993
;16. PP No. 42 tahun 1993;17. PP No. 58 tahun 2005;18. PP No. 79 tahun 2005
;19. PP No. 38 tahun 2007;20. PP No. 41 tahun 2007;21. Perda No. 1 tahun 2008
;22. Perda No. 5 tahun 2008;23. Perda No. 6 tahun 2008;24. Perda No. 5 tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16, TLD NO.457
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang sewa Toko/kios/Los/Tanah Pasar milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Bea Balik nama perlu disesuaikan kembali
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Nama,obyek dan subyek retribusi
3. Golongan dan jenis retribusi
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
5. Tata cara perhitungan retribusi
6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
7. Struktur dan besarnya tarif retribusi
8. Wilayah pemungutan
9. Tata cara pemungutan retribusi
10. Tata cara pembayaran dan penagihan
11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
12. Keberatan
13. Sanksi administrasi
14. Ketentuan pidana
15. Insentif pemungutan
16. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang sewa Toko/kios/Los/Tanah Pasar milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat