Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Strum dan Putas atau Sejenisnya, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Perlindungan Sumber Daya Ikan 3.Pembinaan Dan Pengawasan 4.Ketentuan Larangan 5.Penyidikan 6.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat