Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2016/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa guna m elaksanakan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu m enetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penyusunan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa
Bab III Materi Muatan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa
Bab IV Lowongan Jabatan
Bab V Pemilihan Kepala Desa Serentak
Bab VI Tahapan Pemilihan Kepala Desa
Bab VII Pembentukan Panitia Pemilihan
Bab VIII Pembentukan Tim Pengawas Desa
Bab IX Mekanisme Pemilihan Kepala Desa
Bab X Pemungutan Suara
Bab XI Penetapan Calon Terpilih
Bab XII Pelantikan Kepala Desa
Bab XIII Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah
Bab XIV Pencalonan, Izin dan Cuti Kepala Desa
Bab XV Administrasi Pemilihan Kepala Desa
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 100 Tahun 2008 dicabut.
60 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten tulungagung tahun anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tahapan penyaluran Dana
Desa maka perlu merubah Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa,
Tertinggal, dan Transmigrasi
tentang Penetapan Prioritas
Tahun 2016;
Pembangunan Daerah
Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18
Tahun 2015; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2016
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
1.KETENTUAN UMUM; 2.STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI; 3.JENIS DESA; 4.TATA KERJA; 5.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2016
SUSUNAN OROANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PERA.NOKAT DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Dcsa perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Susunan Organisasi dan Tata KeIJa Pemenntah Desa dan
Perangkat Desa;
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat JI di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Dcsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5495);
4. Undan g-U ndang Nom or 23 T ahu n 201 4
t entang
Pe m en ntahan D a e rah
( Lem ba ra n Ne gar a Republ i k
I n dones ia T ahun 2014 Nom or 244, T arn bahan Lem ba ra n
Ne gara Repub li k I ndones ia Nom or 558 7), S ebagaiman a
te l ah di uba h be be rapa kal i t e rakhi r dengan Undan g-
T ahun 2015 t e ntang Perubah an Kedua
Nom or 23 T ahun 2014 t e nta ng
D a e rah
( Lem baran Negara Repub l i k
Un dan g Nom or 9
Unda ng-U n dan g
Pe m erintahan
I ndone si a T ahun 2014 Nom or 58, T arn bahan Lem baran
Negara Republi k I ndone si a Nom or 56 79);
5. Perat uran Pe m erinta h Nomor 43 T ahun 2014 t e ntan g Desa
( Lem ba r an Negara Re pub lik I ndones ia T ahu n 2014 Nomor
1 2 3, T arn bahan Lembaran Negara Repub hk I n dones ia
Nom or 4587) Se bagaimana t e l ah di ubah dengan Perat ura n
Pemerintah Nom or 47 T ahu n 201 5 te ntan g Perubahan Ata s
Perat uran Pe me rintah Nom or 43 T ahun 2014 t e ntan g
Perat uran Pelaksan a a n Un dan g-U ndan g Nom or 6 T ahun
2014 t e ntan g De sa ( Le mbaran Negara Repub li k I n dones i a
T ahun 2015 Nom or 1 5 7, T arn bah an Lem baga Negara
Repub l i k I ndones i a Nom or 5717 ) ;
6. Pe ra turan Pem erintah Repub l i k I ndones ia Nom or 60 T ahun
2014 t e ntang D ana De sa Yang Be rs umber D ari An ggaran
Pe nda patan D an Be lanj a Negara ( Lem ba r an Negara
Republ ik In dones i a T ahu n 2014 Nomor 1 6 8, T ambaha n
Lem baran Negara Republ i k
In dones i a Nom or 5558)
sebagaiman a t elah dt ubah de nga n Pe ratu ran Pe m erinta h
Republ i k
I n dones i a Nom or 22 T ahun 2015 t en ta ng
Perubahan Ata s Per a turan Pe m erintah Nom or 60 T ahun
2014 T e ntang D an a Desa Yan g Bers um ber D an Angga ran
Penda patan D an Be \ an j a Ne gar a { Lembaran Negara
Repubhk In dones i a T ahu n 201 5 Nom or 88, T ambahan
Lem ba ra n Negara Re pub li k In dones i a Nomor 56 94);
7. Pe ra turan M e nteri Dala m Nege ri Nom or 1 2 T ahu n 2007
t entan g Pedom an Penyus una n da n Pe nda yagun a an D ata
Profi l De sa dan Kel urah an ;
8 . Peratu r a n Me nte ri Dalam Ne g eri No m or 1 1 1 Ta h un 2014
te n tang Ped o m an T e knis Peratu r an d i Dc sa ( Se ri ta Ne gara
Re pu blik I ndo n e sia Tahun 2 0 14 Nom o r 2091 );
9. Peratu r a n Me nte ri Da lam Ne g eri No m o r 114 Tahun 2014
te ntang Ped oman Pe m bang u nan Dc sa
( Seri ta Ne ga ra
Re pu bhk I nd on e sia Tahun 2 014 Nom o r 2 094 );
1 0. Peratu r an Me n te ri Dalam Ne g e ri No m o r 8 0 T ah un 2015
te ntang Pem be ntu kan Prod uk Hukum Da e rah ( Seri ta
Ne gara Re pu blik I nd o ne sia T ah un 2015 Nom o r 203 6) ;
1 1. Pe ratu ran Mente ri Da lam Ne g e ri No m o r 8 4 Tahun 2 015
te ntan g Sus unan Orga nisa si d an T a ta Ke rj a Pe m e ri ntah
Dc sa ( Serita Ne gara Re publik I ndo n e sia T ahun 2016 No m o r
6);
1 2. Pe ratu ran Da e rah Nom o r
13 Tahun 2014 te n tang
Pe m be n t u kan Prod uk Hukum Da e rah ( Le m baran Da e rah
Ka b upa te n Bo n e Tahun 2 014 No m o r 13, Tam bahan
Lem ba ran Da e rah Ka bu pa ten Bo n e No m o r 1 1 );
1 3. Peratu ran Da e rah No m o r 3 Tahun 2 015 te ntan g
Penga n gk a tan d an Pem ber h e ntia n Peran gk a t Dc sa.
( Le m baran Da e rah Ka b u pa ten Bo n e T ah un 20 15 Nom o r 3 ,
T a m baha n Le m baran Da e rah Ka b upa te n Bo ne No m or 3 1 ;
BAB!
KET E NT UAN UMUM
BA B II
S TRUK TU R OR GA N I S A S I , TIJ G A S , D A N F UNGS J
B AB [JI
JE N IS D ESA
B AB I V
KETEN TU AN PEN U TU P
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
NOMOR 5 TAHUN 2016
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2016/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalokasian Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, maka Pemerintah Desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat desa perlu didukung dana dalam bentuk Alokasi Dana Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada Desa-desa di wilayah Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 25 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas dan prinsip, sumber dan pengalokasian ADD, arah penggunaan ADD, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa, Penyaluran ADD, pelaporan dan pertanggungjawaban ADD, Informasi Rencana ADD, Evaluasi pembinaan dan pengawasan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD DAN INSENTIF RT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif RT
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang
bersumber dari alokasi dana desa dan selain menerima
penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima
tunjangan dan penerimaan lain yang sah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat
Desa, Tunjangan BPD, Dan Insentif RT;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
· .
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan.Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan at.as
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2015 Nomor 123,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik lhdonesia
Tahun 2014 Nomor 2093).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHASILAN TETAP KBPALA DESA DAN PERAJl'GKAT DESA
BAB III
TUli'JANGAN KEPALA DESA DAN PERAlfGKAT DESA
BAB IV
TUli'JANGAN BADAN PERJIUSYAWARATAN DESA
BABV
Dl'SEl!ITIF RUKUII TETANGGA
BAB VI
PE!fGHASILA!f DAN TU!fJANGAN KEPALA DESA DAN
PERAlfGKAT DESA YANG BERSTATUS PEGAWAI lfEGERI SIPll.
BAB VII
PElfERIMAAlf LAilf YANG BAH
BAB VIII
KETE1'TUAN PE!fUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
NOMOR: 10 TAHUN 2016
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Dana Desa APBN Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraruran Pemerlntah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraruran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraruran Bupati. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2012; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis operasional dana desa APBD TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk Desa yang bersumber dari APBNyang diterima oleh Kabupaten. Diatur tentang petunjuk teknis dan bidang kegiatan penggunaan dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Luwu Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Alokasi Dana Desa tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan
penyesuaian dalam rangka penyempurnaan
pengelolaan alokasi dana desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaaan
dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap
Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Peraturan Bupati Luwu Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Non PNS
Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 18 TAHUN 2015
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA
DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
MERUBAH PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 18 TAHUN 2015
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA
DESA
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIANDAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Pasal I angka 5Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 serta Pasal 10 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 477);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pembagian dan
penetapan besaran dana desa setiap desa di kabupaten
sidoarjo tahun anggaran 2016.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penghitungan rincian biaya dana desa setiap desa, mekanisme penyaluran, penggunaan, pelaporan , pemantauan dan evaluasi, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan PenetapanRincianDana
Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 9 halaman + lampiran 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat