Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2016

Pedoman Penyusunan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penyusunan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa Bab III Materi Muatan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa Bab IV Lowongan Jabatan Bab V Pemilihan Kepala Desa Serentak Bab VI Tahapan Pemilihan Kepala Desa Bab VII Pembentukan Panitia Pemilihan Bab VIII Pembentukan Tim Pengawas Desa Bab IX Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Bab X Pemungutan Suara Bab XI Penetapan Calon Terpilih Bab XII Pelantikan Kepala Desa Bab XIII Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah Bab XIV Pencalonan, Izin dan Cuti Kepala Desa Bab XV Administrasi Pemilihan Kepala Desa Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2016
Tanggal Berlaku
02 Mei 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.15
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - DESA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 100 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan