Dalam Peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis operasional dana desa APBD TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk Desa yang bersumber dari APBNyang diterima oleh Kabupaten. Diatur tentang petunjuk teknis dan bidang kegiatan penggunaan dana desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat