PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD DAN INSENTIF RT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif RT
ABSTRAK: |
- : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang
bersumber dari alokasi dana desa dan selain menerima
penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima
tunjangan dan penerimaan lain yang sah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat
Desa, Tunjangan BPD, Dan Insentif RT;
- I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
· .
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan.Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan at.as
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2015 Nomor 123,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik lhdonesia
Tahun 2014 Nomor 2093).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHASILAN TETAP KBPALA DESA DAN PERAJl'GKAT DESA
BAB III
TUli'JANGAN KEPALA DESA DAN PERAlfGKAT DESA
BAB IV
TUli'JANGAN BADAN PERJIUSYAWARATAN DESA
BABV
Dl'SEl!ITIF RUKUII TETANGGA
BAB VI
PE!fGHASILA!f DAN TU!fJANGAN KEPALA DESA DAN
PERAlfGKAT DESA YANG BERSTATUS PEGAWAI lfEGERI SIPll.
BAB VII
PElfERIMAAlf LAilf YANG BAH
BAB VIII
KETE1'TUAN PE!fUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
- NOMOR: 10 TAHUN 2016
- 16
|