PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUKADANA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memenuhi ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, ditetapkan
bahwa tarif layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Sukadana ditetapkan dan diatur dengan
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana; sesuai perkembangan perekonomian dan tututan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta adanya
jenis layanan baru dengan mempertimbangkan aspek
kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya
beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, kompetisi
yang sehat dalam penetapan besaran tarif layanan yang
dikenakan kepada masyarakat, maka tarif playanan
kesehatan pada RSUD Sukadana perlu ditinjau kembali; sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, Tarif Pelayana
ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2009; UU NO 36 Tahun 2009; UU NO 44 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 12 Tahun 2019; PEMENKES NO 85 Tahun 2015; PEMENKES NO 52 Tahun 2016; PEMENDAGRI NO 79 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 12 Tahun 2016; PERBUP NO 82 Tahun 2021; PERBUP NO 26 Tahun 2017.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai Perubahan atas peraturan bupati nomor 26 tahun 2017 tentang tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah sukadana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
Lampiran File: 4 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna, perlu menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
15. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
16. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
19. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1573);
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
21. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 541);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
1. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan SPBE.
2. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Daerah;
b. memaksimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah;
c. meningkatkan efektivitas, efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah;
d. memadukan, mengintegrasikan, dan menyederhanakan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah; dan
e. menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan SPBE di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
Jumlah Halaman 25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 6/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA GURU TIDAK TETAP/GURU TETAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NON FORMAL SWASTA, LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI FORMAL TAMAN KANAK-KANAK SWASTA, SEKOLAH DASAR SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SWASTA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Tidak Tetap/Guru Tetap Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal Swasta, Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Formal Taman Kanak-Kanak Swasta, Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022.
Honorarium diberikan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Desember, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal Swasta masing-masing sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan;
b. untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal Taman Kanak Kanak (TK) swasta masing-masing sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan;
c. untuk Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Swasta masing-masing sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 Nomor 6; https://jdih.bojonegorokab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERENCANAAN PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2023
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah
satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam
rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas;
c. bahwa untuk me1aksanakan ketentuan Pasal 17
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 88 Tahun 2022 ten tang Perencanaan
Pernbinaan dan Pengawasan Penyclenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2023, diperlukan adanya
Kebijakan Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruI a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun
2023;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Uodang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 77 Tabun 2020
; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 88 Tahun
2022 ; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13
Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 41 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai Perencanaan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun
2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2023
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN
ANAK TIDAK SEKOLAH
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak
memperoleh pendidikan yang layak sehingga tidak ada lagi anak
yang tidak mendapatkan pendidikan maka pemerintah daerah
perlu melakukan penangaanan secara intensif melalui Rencana
aksi percepatan anak tidak sekolah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak
Sekolah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomo:r 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Peruba.han Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undarig-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun 2020
tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak
Sekolah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020
Nomor 71);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2015 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2017 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8
Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Ke· ulauan Tahun 2020 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : NYELENGGARAAN
BAB IV : PENGELOLAAN
BAB V : PESERTA
BAB VI : DOKUMEN
BAB VII : EVALUASI
BAB VIII : JAMINAN WAJIB BELAJAR
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : PELAPORAN
BAB XII : KERJASAMA
BAB XIII : PENDANAAN
BAB XIV : PENGHARGAAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
54
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2023
STANDAR BIAYA MASUKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2023 NOMOR 754
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR BIAYA MASUKAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan di Desa, perlu menyusun pedoman terkait
standar biaya masukan sebagai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa;
b. bahwa standar biaya masukan anggaran pendapatan dan belanja desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 494);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2017 Nomor 70, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 32);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
BAB III : STANDAR DAN BIAYA MASUKAN
BAB IV : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022
(Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022 Nomor 702), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2023
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran
2023;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6827);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap
Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa
Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1884);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
960); 12. Peraturan Daerah KabupatenLuwu Timur Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022
Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022
Nomor 47).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : JUMLAH DESA YANG MENDAPATKAN DD
BAB IV : PENETAPAN RINCIAN DD KE SETIAP DESA
BAB V : TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN DD
BAB VI : PRIORITAS PENGGUNAAN DD
BAB VII : PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI
PENGGUNAAN DD
BAB VIII : PEMBINAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2023
PEDOMAN TRANSAKSI NON-TUNAI PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN TRANSAKSI NON-TUNAI PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang transparan, akuntabel,
partisipatif, dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran, serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolan Keuangan Desa yang mengamanatkan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas desa pada bank yang ditunjuk Bupati, maka perlu memberlakukan pembayaraan non tunai dalam setiap transaksi yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan pembayaraan non tunai dalam setiap transaksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu mengatur sistem transaksi non tunai dalam penerimaan dan pengeluaran pada Angaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Maros;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima na dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non-Tonai Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas jdari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2388, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republiklndonesia Tahun 2014 Nomor 42 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nornor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 611);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 11).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : SISTEM DAN PROSEDUR TRANSAKSI NON-TUNAI
BAB V : REKONSILIASI
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TANATORAJA TAHUN 2023 NOMOR 06
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH,
PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Nomor 46 Tahun 2O16 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, T\rgas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Tana Toraja dan kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja Dinas Perdagangan dan
Perindustrial telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi Serta Tata
Ke{a Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundangundangan
dan kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas
Perdagangan dan Perindustrian serta dalam rangka
melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 4 Tahun 2022 terrtang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Tor4ja tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Turgas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL6 Nomor ll4, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentalg
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O20 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 2O 17
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (tembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
64771);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifrkasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
r4471;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahurr 2022
Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku,
1. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan MenengaJr (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 37)
2. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Ttrgas dan Fungsi, serta Tata Kefa
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tana Toraja (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 51),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi serta mengoptimalkan penerimaan Pajak dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,perlu memberikan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 103 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Ini berisi 4 (Empat) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat