ABSTRAK: |
- a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Nomor 46 Tahun 2O16 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, T\rgas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Tana Toraja dan kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja Dinas Perdagangan dan
Perindustrial telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi Serta Tata
Ke{a Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundangundangan
dan kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas
Perdagangan dan Perindustrian serta dalam rangka
melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 4 Tahun 2022 terrtang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Tor4ja tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Turgas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL6 Nomor ll4, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentalg
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O20 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 2O 17
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (tembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
64771);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifrkasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
r4471;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahurr 2022
Nomor 4).
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku,
1. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan MenengaJr (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 37)
2. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Ttrgas dan Fungsi, serta Tata Kefa
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tana Toraja (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 51),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 24
|