Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Biaya Khusus Sebagai Dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa penetapan satuan biaya perjalanan dinas yang diterapkan berdasarkan SBU kurang memadai untuk diterapkan kepada pejabat negara dan pejabat daerah, pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan berdasarkan kondisi kerja kepada bupati dan wakil bupati serta pemberian honorarium bagi kelompok kerja pemilihan pada layanan pengadaan barang/jasa karena belum menerapkan tunjangan kinerja, dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Khusus TA 2022.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; PMK No. 60/PMK.02/2021; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2018; Perbup No. 1 Tahun 2017; Perbup No. 1.A Tahun 2017; Perbup No. 16 Tahun 2021.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan Standar Biaya Khusus sebagai Dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur bahwa standar biaya khusus meliputi tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan berdasarkan kondisi kerja bupati dan wakil bupati, perjalanan dinas dalam negeri untuk kepala daerah dan wakil, perjalanan dinas dalam negeri untuk ketua/wakil ketua dan anggota DPRD, dan honorarium kelompok kerja pemilihan (pokmil) pada bagian layanan pengadaan barang/jasa. Adapun SB Khusus ini berfungsi sebagai standar biaya masukan dan keluaran TA 2022, dan juga sebagai batas tertinggi dan/atau estimasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango No. 66 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kab.Bone Bolango Tahun anggaran 2021
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 66 Tahun 2020 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab.Bone Bolango Tahun Anggaraan 2021
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 66 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bone Bolango TA 2021
Perubahan ketiga atas peraturan Bupati bone bolango nomor 66 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bonoe bolango tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2021/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam Peraturan ini di bentuk untuk melaksanakan ketentuan BAB II Butir C.4.c lampiran PeraturanDalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; Uu No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perda No. 10 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 24 Tahun 2021
PERBUP Kab. Karawang No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 24 Tahun 2021
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan ketertiban administrasi pengelolaan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka diperlukan adanya pengaturan tentang bantuan sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tata cara pemberian bantuan berupa uang dan/atau ba ang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2019
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 24 Tahun 2021
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Dana Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 595
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Besaran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Ke Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 ayat (4) dan Pasal 145 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2016, maka perlu menetapkan PERBUP
Dasar hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 33 Th. 2008; UU No. 6 Th. 2014; UU No. 23 Th. 2014 st terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; PP No. 43 Th. 2014 std terakhir dengan PP No. 11 Th. 2019; Permendagri No. 20 Th. 2018; Perda KKA No. 2 Th. 2016; Perda KKA No. 4 Th. 2021; Perbup A No. 23 Th. 2021
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Perbup No. 78 Th. 2020, yakni Pasal 3 ayat (2) diubah; dan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
PERBUP ini mengubah Perbup No. 78 Th. 2020
5 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 tahun 2020 tentang tentang Pengelolaan Dana bantuan
Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah
Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa ” Dalam hal Alokasi
Dana BOS yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD
Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan alokasi
penyaluran tahun anggaran sebelumnya tidak sama dengan
penerima dan jumlah dana BOS setiap Satdik yang
ditetapkan oleh Menteri yang menangani Urusan
Pemerintahan di Bidang Pendidikan, Pemerintah
Provinsi atau Kabupaten/kota melakukan Penyesuaian
Penganggaran Alokasi Dana BOS pada APBD”, ayat (2)
disebutkan ”Dalam hal Perda APBD telah ditetapkan dan
Alokasi Dana BOS tidak sesuai dengan realisasi penyaluran
Dana BOS Tahab III (tiga) berdasarkan batas akhir
pengambilan data pada Dapodik tahun anggaran
berkenaan, Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/kota
melakukan penyesuaian penganggaran Alokasi Dana BOS
pada APBD” ayat (3) berbunyi ”Penyesuaian penganggaran
Alokasi Dana BOS pada APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dan ayat (2) dilakukan dengan mengubah
Perkada tentang Penjabaran APBD mendahului Perda
Perubahan APBD” dan ayat (6) berbunyi ”Penetapan Perkada
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1
(satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan”; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
pada Lampiran Huruf E Hal Khusus Lainnya ayat (17)
disebutkan bahwa ” Dalam hal Pemerintah Daerah telah
menganggarkan belanja daerah untuk program/kegiatan
kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima
DAK Nonfisik dalam rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD, namun setelah terbitnya alokasi DAK Nonfisik dalam
informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran
2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian
Keuangan dan/atau Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah
tidak menganggarkan program/kegiatan dan/atau
menganggarkan alokasi lebih kecil dari alokasi DAK
Nonfisik yang diterima dalam APBD, Pemerintah dapat
melakukan penundaan dan/atau penghentian penyaluran
DAK Nonfisik tersebut sampai dengan Pemerintah Daerah
menganggarkan kembali program/kegiatan dimaksud
dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan
diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA
bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021.” Lampiran pada huruf E.18
menyatakan bahwa ”Ketentuan Pengaturan Pengelolaan
Dana BOS yang bersumber dari APBN yang merupakan
bagian dari DAK Nonfisik mempedomani Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020” dan Lampiran pada
huruf E.21 menyatakan bahwa ”dalam hal Pemerintah
Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik dianggarkan kembali
pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya dalam hal Peraturan Daerah tentang APBD TA
2021 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK Nonfisik
yang merupakan bagian SILPA, dianggarkan kembali pada
Jenis DAK nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021 dengan
melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada
Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 dan
ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak
melakukan Perubahan APBD TA 2021”.; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada lampiran Bab II huruf D.2.e.4
menyatakan bahwa ”Penganggaran Belanja Hibah
dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut Objek,
Rincian Objek dan Sub Rincian Objek pada Program,
Kegiatan dan Sub Kegiatan sesuai dengan Tugas dan Fungsi
Perangkat Daerah Terkait. Untuk Belanja Hibah yang bukan
merupakan Urusan dan Kewenangan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Pemerintah Daerah,
dianggarkan pada perangkat Daerah yang melaksanakan
Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan” dan Bab VI Laporan
Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
huruf D Pergeseran Anggaran angka 1 Ketentuan Umum
point c disebutkan bahwa ”pergeseran anggaran yang
menyebabkan perubahan APBD meliputi ; pergeseran antar
Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar
Kegiatan, antar Sub Kegiatan, antar Kelompok dan antar
Jenis” dan point h disebutkan bahwa ”pada kondisi
tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD
melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan
kepada Pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat
berupa kondisi mendesak, atau perubahan prioritas
pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah”, dan
point j disebutkan ”pergeseran anggaran dilakukan dengan
menyusun perubahan DPA-SKPD”.; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 900/3684/keuda tanggal 8 Juni 2021
hal : Penjelasan Pergeseran Belanja Tidak Terduga untuk
Dukungan Dana kepada Polda Kalimantan Selatan terkait
Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 point 6
disebutkan ”Dukungan Dana kepada Polda Kalimantan
Selatan terkait Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran
2021, dianggarkan melalui Belanja Hibah dengan terlebih
dahulu melakukan Pergeseran Anggaran dari Belanja Tidak
Terduga menjadi Belanja Hibah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan”; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Nomor :
090/88/BPBD/ND/2021 Tanggal 17 Juni 2021 Perihal :
Permohonan Dana Pendamping Stimulan melalui
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang
telah mendapat persetujuan Bapak Bupati; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor :
065/31/ND/PERKIM/2021 Tanggal 1 JuLi 2021 Perihal :
Penetapan Lokasi dan Pengalokasian Anggaran untuk
Pembebasan Lahan Relokasi Pasca Banjir Desa Alat
Kecamatan Hantakan melalui Pj. Sekretaris Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang telah mendapat
persetujuan Bapak Bupati;; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati ini mengubah ampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-APBD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2021/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, Dan bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Ketentuan Lain, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 24 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kendal No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Kendal No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Kendal No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Mengubah
PERBUP Kab. Kendal No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2021/ No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya usulan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, refocusing anggaran, pemenuhan pendanaan untuk keperluan mendesak dan adanya hasil inventarisasi dan pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah untuk menu kegiatan DAK Fisik bidang Pendidikan, Sanitasi, dan Lingkungan Hidup, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan beberap ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan Pasal 9 diubah;
6. Ketentuan Pasal 10 diubah;
7. Lampiran I diubah;
8. Lampiran II diubah;
9. Lampiran III diubah;
10. Lampiran X diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 diubah
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021, maka perlu ditetapakn Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1964; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA KAB. DAIRI No. 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
Lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 akan tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
495 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 98 Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam rangka efektifitas dan efisiensi anggaran daerah dan penganggaran belanja daerah yang tercantum dalam program dan kegiatan pada Satuan Keija Perangkat Kabupaten, perlu disusun Tata Cara Penyusunan Rencana Keija dan Anggaran Satuan Keija Perangkat Kabupaten
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Keija Anggaran Satuan Keija Perangkat Kabupaten Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Penyusunan RKA-SKPK, dan BAB III Ketentaun Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2021.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat