Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Tahun 2018/ No.83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495):
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Negara tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 232);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 14);
19. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 45);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai oleh dana desa dalam melaksanakan program dan kegiatan;
b. memberikan acuan bagi daerah dalam menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa; dan
c. memberikan acuan bagi daerah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dana desa. Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
a. Keadilan : mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
b. Kebutuhan Prioritas : mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
c. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupatendan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
d. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
e. Partisipatif : mengutamakan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat Desa;
f. Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
g. Berdikari : mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumberdaya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau kabupaten/kota.
h. Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
i. Tipologi Desa : mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
72 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2021; Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Peta Batas Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Batas Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar yang meliputi Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa. Peta Batas Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 84 Tahun 2020
PERUBAHAN - PERATURAN BUPATI MUSI RAWAS UTARA - NOMOR 42 TAHUN 2019 - TENTANG - PEDOMAN - PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA - SETIAP DESA DI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2019/NO.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas penyaluran dan optimilasi penggunaan Alokasi Dana Desa perlu melakukan perubahan pagu Laokasi Dana Desa di setiap daesa di Kabupaten Musi Rawas Utara sehingga beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Musi Rawas Utara Momor 42 Tahun 2019 tentang pedoman Alokasi Dana Desa setiap desa di kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019
UU No 16 Tahun 2013;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebebrapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagimana telah diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Perpres No 129 Tahun 2018 ;Permendagri No 20 Tahun 2018;Permenkeu No 193/PMK.07/2018;Perda No 3 Tahun 2016;Perda No 11 Tahun 2018;Perbup No 83 Tahun 2019
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 84 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahunh 2014 tentang desa dan pasal 21 ayat (1) Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di kabupaten bengkayang
pasal 18 ayat (6) UUD Ri Tahun 1945; U no.10 tahun 1999; UU no.6 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.43 Tahun 2014; Permendagri no.44 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Kewenangan Desa; mekanisme pelaksanaan kewenangan desa; evaluasi dan pelaporan; pengawasan; Pembiayaan;pungutan desa; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
9 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala Desa maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan kepala desa, tugas dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, pemberhentian kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 84 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Teritorial Indonesia-Desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD 2019/No.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Dengan Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan,
penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa Penetapan Batas Desa antara Desa Lengkong
Kecamatan Bojongsoang dengan Desa Bojongsoang
Kecamatan Bojongsoang telah disepakati oleh Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Bandung yang
dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penegasan
Batas Desa Nomor 146.3/19-PEM/2019, Nomor
590/111/DS/VI/2019, Nomor 590/62/VI/2019 tanggal 24
Juni 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Lengkong Kecamatan Bojongsoang dengan Desa Bojongsoang
Kecamatan Bojongsoang
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2012, Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2017
Terdiri dari 8 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
mengatur mengenai penetapan dan penegasan batas desa lengkong kecamatan bojongsoang dengan desa bojongsoang kecamatan bojongsoang
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 84 Tahun 2022
penetapan batas desa - desa keriting - kecamatan sekatak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Keriting Kecamatan Sekatak. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan dan penegasan batas Desa Keriting Kecamatan
Sekatak untuk memberikan kepastian hukum mengenai Batas wilayah serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menetapkan, menegaskan dan mengesahkan Batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Luas wilayah administrasi Desa Keriting Kecamatan Sekatak ±411,12 Ha. Batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak sebelah utara adalah Desa Ambalat, sebelah timur adalah Desa Pentian dan Desa Pungit, sebelah selatan merupakan Desa Ambalat dan sebelah barat merupakan Desa Ambalat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 12 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 11 dan Lampiran hal 12)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 84 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Desa Atas Pemanfaatan Tanah Kas Desa Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangkan bahwa untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam pembangunan, tanah kas desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa perlu dioptimalkan hasilnya. Pemanfaatan tanah kas desa yang digunakan untuk fasilitas umum, perlu diberikan kompensasi atas penggunaan tanah kas desa tersebut sebagai pendapatan asli desa dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Bantuan Keuangan kepada Desa Atas Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015.
Bantuan Keuangan diberikan kepada Pemerintah Desa atas penggunaan tanah kas desa untuk ; fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten, termasuk rumah dinas dokter dan rumah perawat. fasilitas pendidikan milik Pemerintah Kabupaten, fasilitas pendidikan yang dikelola oleh desa dan fasilitas pendidikan milik swasta, perkantoran Pemerintah Kabupaten seperti kantor Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis, rumah dinas penjaga pintu air, wikel pertanian dan sebagainya; dan fasilitas Pemerintah Kabupaten lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
6 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat