PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi wewenang daerah Kabupaten Tojo Una-Una maka perlu melakukan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah; bahwa penataan Organisasi Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 106 Tahun 2007; Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una diubah sebagai berikut: Ketentuan BAB II ditambah Bagian Keduabelas Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C, dan Bagian Ketigabelas Pasal 35D, Pasal 35E, Pasal 35F, Pasal 35G;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008
5 halaman; Lampiran 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penataan Organisasi Pemerintahan Dan Penyesuaian Peraturan Perundang—Undangan Yang Lebih Tinggi, Perlu Dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2008; Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2012.
Mengubah Judul Bagian Keempat BAB III Bagian Tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2014
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN MERANGIN - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan beban kerja pemerintah Kabupaten Merangin dalam rangka Optimalisasi kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang kuat, efektif, dan efisien sesuai dengan karakteristik, dan potensi daerah;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 20 Tahun 2008 tentang Oraganisai dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin dalam
pelaksanaannya tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan beban kerja dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun2011; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; P erda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Merangin No. 17 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 tentang Organisai dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Mengubah pasal 2 ayat (2) huruf e dan huruf k; pasal 14 ayat (1) huruf d; pasal 19, pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal 43 sampai dengan pasal 46,
Menambah 1 (satu) huruf dalam pasal 14 ayat (1), yakni huruf f, sehingga mengubah huruf f menjadi huruf g,
Menambah 1 (satu) huruf dalam pasal 2, yakni huruf m; menambah 1 (satu) Bab di antara BAB XIV dan XV, yakni BAB XIV.A (Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, dan Pasal 50D).
menghapus pasal 22 huruf f.
13 hlm; lampiran 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.49, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pengelolaan pendapatan, belanja dan aset daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi tersebut perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No.19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol, berupa perubahan ketentuan terkait struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 07 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 No.7/ TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan aman, diperlukan adanya Satuan Polisi Pamong Praja;
b. bahwa dengan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PPPengUU No 2 Tahun 2014; PP No 38 tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; permendagri No 40 tahun 2011;Perda Kab Blora No 3 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Struktur Organisasi SatPol PP. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora , tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2014
PERDA Prov. Jambi No. 15 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATAKERJA - INSPEKTORAT - BAPPEDA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PROVINSI JAMBI - perubahan keempat
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan Nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 17 Tahun 2013;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALIKPAPAN
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Balikpapan, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 ; UU No.32 Tahun 2004 ; UU No.44 Tahun 2009;; UU No.12 Tahun 2011; UU No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007;
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan tata organisasi RSUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Karawang sebagai Badan Usaha Milik Daerah agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu didukung dengan modal yang kuat sehingga mampu menjadi andalan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Karawang, harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2011; UU No 1 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 3 Tahun 1998; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERATURAN BI No 8/26/PBI/2006; PERATURAN BI No 8/20/PBI/2006; PERDA PROV JABAR No 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA PROV JABAR No 30 Tahun 2010; PERDA KAB.KARAWANG No.2 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2010; PERDA KAB.KARAWANG No 13 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No.4 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No.9 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah Yakni Penyertaan Modal terhadap PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, serta Perusahaan Daerah Perkereditan Kecamatan Kabupaten Karawang terkait Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Modal Dasar, Besaran Penyertaan Modal, Komposisi Kepemilikan Saham, Sumber Dana dan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Laba, serta Pembinaan Dan Pengawasan. PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. PD. BPR Kabupaten Karawang adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang. PD. PK. Kabupaten Karawang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang jasa keuangan bukan bank. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Karawang, yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk Investasi Langsung dalam bentuk uang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
81 halaman (Lampiran 36 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pengendalian InternStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi
dan Kabupaten/Kota, dan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja, serta guna lebih meningkatkan kualitas,
kemudahan, dan optimalisasi di bidang penanaman modal dan
pelayanan perizinan kepada masyarakat, perlu dilakukan
penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten
Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 7, angka 9, dan angka 10, Pasal 2, penyisipan Pasal 2A, perubahan pada Pasal 6, Judul BAB VIII, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, penyisipan Pasal 46A, perubahan pada Judul BAB XIII, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 57, Pasal 60.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 diubah.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat