PERBUP Kab. Barito Kuala No. 76 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran BEA Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan Secara Elektronik Di Kabupaten Barito Kuala
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuala Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tata cara pelaporan dan pembayaran Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara elektronik di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi sistem dan prosedur penatausahaan pajak daerah, kepentingan penatausahaan pajak daerah khusus .Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara elektronik;
Bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a perlu dilakukan perubahan pada pasal-pasal yang terkait;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 60 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Secara Elektronik Di Kabupaten Barito Kuala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2022/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Senakin dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/048/KD-SNK/VII/2021 dan Nomor: 146.3/040/KD-TR/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa, batas Desa pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Garis Sempadan Bangunan Dan Garis Sempadan Sungai
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya tertatanya pembangunan sesuai kaidah dan standar pembangunan perkotaan dengan perencanaan tata ruang, dipandang perlu adanya ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan sungai;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.26 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2022; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; PP No.38 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2021; Permen PUPR No.28/PRT/M/2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Mamuju No.10 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan dan pengendalianpembangunan secara konsekuen, yang memuat ketentuan Rumaja,Rumija, dan Ruwasja disertai dengan nama jalan, untuk kepentingan persyaratan penerbitan PBG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Keputusan Bupati Mamuju Nomor 188.45/151/KPTS/1/2018
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka perlu adanya pedoman lebih lanjut dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Nagari
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 45 Tahun 2016
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 141 Tahun 2017
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2018
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2021
Perbup Kab. Limapuluh Kota No. 61 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Bupati
ini meliputi:
a. Penetapan batas Nagari,
b. Penegasan batas Nagari,
c. Pengesahan batas Nagari:
d. Tata cara penetapan dan penegasan batas Nagari,
e. Penyelesaian perselisihan batas Nagari:
f. Pembinaan dan pengawasan, dan
g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan, Dan Pengesahan Batas Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kampung serta Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan
Peta Batas Tiyuh merupakan penentuan batas-batas wilayah tiyuh secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat. Dalam hal terjadi perubahan nama Tiyuh dan/atau nama Kecamatan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Titik Kartometrik dan titik koordinat tetap berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Kelurahan Kumai Hilir dengan Desa Pemekaran Kumai Hilir Seberang Kecamatan Kumai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. bahwa telah disepakati bersama Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Kelurahan Kumai Hilir dengan Desa Pemekaran Kumai Hilir Seberang Kecamatan Kumai.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 78 Tahun 2020 tentang Peta Batas Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kuma;
a. Batas Kelurahan dan Desa Pemekaran; dan
b. Posisi PBU, TK dan PABU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah daerah secara efektif dan efisien;
Bahwa untuk melaksanakan hubungan kerja yang efektif Han efisien antar unit organisasi dalam menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Banjar agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan perlu menyusun peta proses bisnis Pemerintah Kabupaten Banjar,
Bahwa dalam rangka kepastian hukum dalam menetapkan beta proses bisnis Pemerintah Kabupaten Banjar,
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Halam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banjar Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PETA PROSES BISNIS;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2022/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu Dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor : 146.3/ 110/KD-TJB/VII/2021 dan Nomor : 146.3/ 122/KD-SP/VIl/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa,Pasal 19 ayat ( 1) bahwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 juli 2021 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah, tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 57’ 27.640 LS dan 116° 13’ 42.490” BT ( titik koordinat berada pada pertigaan antara Desa TanjunBatu, Desa Tanah Rata dan Desa Sungai Pinang); 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 57’ 51.084” LS dan 116° 13’ 38.544” BT (titik koordinat berada pada pada jalan); 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 59’ 27.057” LS dan 116° 13’ 59.044” BT (titik koordinat berada pada garis batas Kecamatan/Delineasi); 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 3° 0’ 8.155” LS dan 116° 13’ 42.490” BT (titik koordinat berada pada jembatan); dan 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 3° 0’ 22.535” LS dan 116° 14’ 27.691” BT (titik koordinat berada pada pinggir laut).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengesahan Rencana Tapak Perumahan
ABSTRAK:
Pengesahan rencana tapak (site plan) merupakan salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang serta dalam rangka memperoleh target ruang terbuka hijau/ruang terbuka dan splitsing tanah, menetapkan peraturan Bupati tentang pedoman pengesahan rencana Tapak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Bencana Alam, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengesahan rencana tapak perumahan, yang mencakup Kriteria dan Persyaratan,Proses Pengajuan,Evaluasi dan Penilaian,Pengesahan dan Keputusan,Kewajiban Pengembang,Pengawasan dan Penegakan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana tapak perumahan dikembangkan secara sesuai dengan standar yang ditetapkan, memfasilitasi proses perizinan yang jelas, dan mendukung pembangunan perumahan yang berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Kelurahan Mendawai dengan Desa Pemekaran Karang Anyar Kecamatan Arut Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. bahwa telah disepakati bersama Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Kelurahan Mendawai dengan
Desa Pemekaran Karang Anyar Kecamatan Arut Selatan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 76 Tahun 2020 tentang Peta Batas Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan;
Batas Kelurahan dan Desa Pemekaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat