Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara elektronik, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sarana Perangkat dan Sistem Informasi; Pelaporan Pajak Secara Elektronik dan Ketentuan Pembayaran Pajak Terutang; Pembayaran BPHTB; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat