Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penetapan batas Nagari, b. Penegasan batas Nagari, c. Pengesahan batas Nagari: d. Tata cara penetapan dan penegasan batas Nagari, e. Penyelesaian perselisihan batas Nagari: f. Pembinaan dan pengawasan, dan g. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat