Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat, desa dan Pemerintah Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat dalam peningkatan pendapatan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Badan Usaha Milik Desa;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005 dan PP Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis usaha, pengelolaan, permodalan dan bagi hasil usaha, kerja sama, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban BUM Desa, pembubaran BUM Desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 42 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Badan
Permusyawaratan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur pembentukan lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 14 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalikan peran Pemuda dan
Olahraga dalam pembangunan daerah maka perlu dilakukan
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Bone.
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang -undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok -pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan
4. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2006/NO.18 TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari
seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita
pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan dimaksud
sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu dialokasikan
dana bantuan Kepala Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Alokasi Dana Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 09).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun
2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2004 Nomor
12 ).
(1) Besar Alokasi Dana Desa paling sedikit 10 % dari Pendapatan Daerah
setelah dikurangi belanja pegawai antara lain :
a. Bagi hasil pajak/Bagi hasil bukan pajak;
b. Sumber daya alam;
c. Dana Alokasi Umum;
(2) Alokasi Dana Desa ditetapkan secara proporsional setiap Tahun Anggaran
dengan Keputusan Bupati
3. Alokasi Dana Desa sebagaimana di maksud ayat (2)
dimasukkan ke dalam APB Desa setiap Tahun Anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2001 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 18 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet sebagaimana tercantum dalam BAB XVI Pasal 35 Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Tata Cara pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 198; UU No.5 Tahun 1990; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; Perda NO.39 Tahun 2000; Perda No.3 Tahun 2005.
Setiap orang atau badan yang melakukan pengambilan sarang burung walet wajib mempunyai ijin pengambilan sarang burung walet dari Bupati. Pengambilan sarang burung walet terdiri dari: a. pengambilan sarang burung walet di habitat alami, meliputi: kawasan hutan negara, goa alam dan lain-lain; b. pengambilan sarang burung walet dari luar habitat alami meliputi: bangunan, rumah/gedung. Permohonan ijin pengambilan sarang burung walet ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah) ditujukan kepada bupati dengan tembusan disampaikan kepada Kadishut. Pemegang Ijin Pengambilan Sarang Walet dilarang untuk: a. memindahkan kepemilikan usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari bupati; b. mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan yang telah disetujui tanpa seijin Bupati; c. mengubah fungsi usaha tanpa seijin bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2006.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2006
pendidikan - pengangkatan - penugasan - pemberhentian - penilik luar sekolah
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2006/No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Penilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
ABSTRAK:
bahwa PNS dapat ditugaskan sebagai Penilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS) yang kegiatannya meliputi pendidikan masyarakat, kepemudaan, pendidikan anak usia dini dan keolahragaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Penilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU no 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 20 tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 tahun 2005; PP No 10 Tahun 1979; Pp No 27 Tahun 1990; PP Np 73 Tahun 1991; PP No 38 Tahun 1992; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; PP No 9 Tahun 2003; PP No 19 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2001; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Formasi dan Syarat-Syarat Pengangkatan, Seleksi Calon Penilik Pendidikan Luar Sekolah, Pemetaan Kebutuhan, Pengadaan Calon dan Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Penilik, Pemberhentian, Masa Tugas Penilik Pendidikan Luar Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2006.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat