Pendelegasian Kewenangan - Bupati - Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun - Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun - Rancangan Peraturan Dusun - Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan - Camat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun dan Rancangan Peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APB Dusun) dan rancangan peraturan dusun tentang anggaran pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan (APBDus-P).
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permen No. 1 Tahun 2015; Permen No. 2 Tahun 2015; Permen No. 21 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan dusun tentang anggaran pendapatan dan belanja dusun dan rancangan peraturan dusun tentang anggaran pendapatan belanja dusun kepada camat, meliputi; Pelaksanaan dan Penarikan Delegasi; Pembiayaan; Pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
6 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unit terdepan pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, perlu adanya penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasayarakatan;
b. bahwa berdasarkan pembangunan sebagai mana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasian Dana Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2015 Nomor 7).
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menyederhanakan persyaratan
dan memperlancar proses penyaluran Alokasi Dana
Desa, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Dan
Pengelolaan Alokasi Dana Desa, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyaluran Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
16. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Alokasi
Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015 Nomor 50);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 50),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 50)
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016 agar penyaluran dana desa lebih efektif dan efisien;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, PermendesPDTT No.21 Tahun 2015, PMK NO.49/PMK.07/2016, Perda No.1 Tahun 2009, Perda No.16 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 8, Pasal 13 Perbup No.57 Tahun 2015;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Situbondo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pernerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 17);
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 85 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun
2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014, Nomor 54).
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Situbondo
Beberapa Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015, Nomor 28), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yakni Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C;
5. Ketentuan dalam Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 11 Tahun 2016
tata cara-penghitungan-pembagian-rincian-dana desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK-07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK-07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus
3. Ketentuan Pasal 11 diubah
4. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan Pasal 17 ayat (6) dihapus
6. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Teknis Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Teknis Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Teknis Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Per-Tanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Azas, Prinsip, Fungsi dan Pendekatan Pengelolaan Keuangan Desa, 3. Keuangan Desa, 4. APBDESA, 5. Pengelolaan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Sanksi Administratif, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
62 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum PeraturanDaerah Ini dalah:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
21. Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 4 Seri C);
22. Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 10 Seri A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 2 Seri A);
23. Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri A);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri A), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
(2) Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. Tahap I, pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. Tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).
(4) Penyaluran Dana Desa Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan:
a. Peraturan Desa mengenai APBDesa; dan
b. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
(5) Penyaluran Dana Desa Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I.
(6) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menunjukkan paling kurang Dana Desa Tahap I telah digunakan sebesar 50% (lima puluh persen).
(7) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 disampaikan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang melalui Camat.
(8) Rincian Dana Desa yang diterima Desa dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2016.
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 setelah mendapat persetujuan bupati.
(2) Persetujuan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APBDesa.
(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
3. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa setiap tahap kepada Bupati c.q. Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang melalui Camat.
(2) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I;
b. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2016; dan
(3) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli Tahun Anggaran 2016.
(4) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Februari Tahun Anggaran 2017.
(5) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa Dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Alokasi Dana Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertibnya penggunaan
dana Bagi Hasil Pajak Daerah, dana Bagi Hasil Retribusi
Daerah dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa
untuk Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah maka perlu melakukan Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 100 Tahun 2015 tentang
Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada
Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada
Pemerintahan Desa Dan Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintahan Desa Untuk Alokasi Dana Desa Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU nomor 23 Tahun 2014 ; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2007;
Perda Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2015; Perbup Tabalong Nomor 91 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor
100 Tahun 2015 tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil
Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi
Daerah Kepada Pemerintahan Desa Dan Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintahan Desa Untuk Alokasi Dana Desa Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016, yaitu terkait rincian persyaratan dan rincian penggunaan alokasi dana BHPD yang tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat