Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus 3. Ketentuan Pasal 11 diubah 4. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah 5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan Pasal 17 ayat (6) dihapus 6. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat