Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 100 Tahun 2015 tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa Dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Alokasi Dana Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, yaitu terkait rincian persyaratan dan rincian penggunaan alokasi dana BHPD yang tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat