Beberapa Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015, Nomor 28), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan Pasal 8 diubah; 4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yakni Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C; 5. Ketentuan dalam Pasal 11 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat