RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan Dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman
Kumuh.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
Cipta
Kerja
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6573);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132
Tambahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, TambahaN Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6573);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk
dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 188 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu
n 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5615);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 345 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5802);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang berubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahana Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6628);
19. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 6631);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6633);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013
tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
Sungai dan Garis Sempadan Danau (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 772);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017
tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1854);
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 Nomor 2, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
(Lembar Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2020 Nomor 34);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 1);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 42).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB III : PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
DAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
BAB VI : PROFIL KAWASAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VII : PERMASALAHAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VIII : KONSEP PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB IX : RENCANA PENCEGAHAN TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN
KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB X : RENCANA PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB XI : RENCANA PENYEDIAAN TANAH
BAB XII : RENCANA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PENANGANAN KAWASAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB XIII : PEMANGKU KEPENTINGAN
BAB XIV : LINGKUP MATERI RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
DAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2023
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAA BANTUAN HUKUM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, SERITA OAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 10 TAHUN
2021 TENTANG PENYELENGGARAA BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
behwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (31, Pasal
27 ayal 13), dan Pasal 28 ayat (51 Peraturan Daerah Kabupaten
Pinrang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum, pcrlu menetapkan Pcraturan Bupati
tent.ang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959
tentang
Pemben1ukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Twnbehan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 55871 scbagaimana telah diubah
beberape kali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penet.apen Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 68561;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 201 l lentang Bantuan
Huktun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5248);
4. Pcraturan Pcmcrint.ah Nomor 42 Tahun 2013 tcntang
$ye.rat dan Tata Cara Pcmbcrian Bantuan Hukum dan
Pcnyaluran Dana Banluan Hukum (Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5421);
5. Peraturan Dacrah J<abupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 temang Pcmbcntukan dan Susunan Pcrangkat
Dacrah (Lcmbaran Oaerah Kabupatcn Pinrang Tahun
2020 Nomor 6 Tambahan Lcmbaran Daerah Nomor 6);
6. Pcraturan Oacrah K.abupaten Pinrang Nomor 10 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TATA CARA PENETAPAN PEMBER! BANTUAN HUKUM
BAB III : BESARAN BlAYA
BAB IV : TATA CARA PENGAJUAN ANGOARAN BANTUAN HUKUM DAN
PENYALURAN ANGGARAN BANTUAN HUKUM
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan dan sebagai Pedoman dalam
Penyerahan serta Penyelamatan arsip pada setiap Perangkat
daerah, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Jadwal Retensi Arsip;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan
(Lembaram Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahaun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022
tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian
dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 tahun
2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan; (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 78);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 71 Tahun 2021
tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
(Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021
Nomor 71);
9. Surat Kepala Arsip Nasional Indonesia Nomor : BPK.02.09/105/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JADWAL RETENSI ARSIP
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menyusun Standar Harga Satuan Lingkup
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023, perlu penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 61 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023. Standar Harga Satuan Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa rencana pembangunan daerah disusun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan masa jabatan Bupati Mamasa akan berakhir pada Bulan September Tahun 2023 dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional pada bulan November Tahun 2024, perlu disusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dalam rangka mengisi kekosongan hukum daerah;
c. bahwa Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2024-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2002; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Perbup ini mengatur Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mamasa Tahun 2024-2026. RPD merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik. Hal yang diatur adalah Ruang Lingkup, Pengendalian dan Evaluasi, serta Perubahan RPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 06 Tahun 2023
LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - HONORARIUM - PERUBAHAN - PERBUP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2023/06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2022 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu dilakukan penyesuaian honorarium, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perbup PPU No. 5 Tahun 2022
Beberapa peraturan yang diubah/dicabut adalah Ketentuan Pasal 6; Ketentuan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Perbup No. 5 Tahun 2022
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN
KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 terll.arrg Petunjuk
Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Da-lam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
RangkaPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/220; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023
Pareaturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
RangkaPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; meliputi: ketentuan umum; pengelolaan KKPD; uang persediaan KKPD; jenis dan batasan belanja; pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD; pelaksanaan pembayaran; biaya penggunaan KKPD; monitoring dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.
jumlah 45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 72 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa, dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 72 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa, dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dan efektifitas penyalurannya ke Desa perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 69 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 72 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa, dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2023 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor
65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 ; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023; 15. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65) diubah
sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1
sebesar Rp1.107.923.224.126 (satu triliun seratus tujuh miliar sembilan ratus
dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus dua puluh enam
rupiah), yang bersumber dari a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.091.222.050.906
(satu triliun sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh dua juta lima
puluh ribu sembilan ratus enam rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasi;
b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. 3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:asal 20
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
c direncanakan sebesar Rp8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta
rupiah). 4. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:(1) Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp11.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus
tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan. (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar
Rp16.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus tujuh
puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah) 5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:. 1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang terdiri atas:a. pelampauan penerimaan pendapatan transfer; dan
b. penghematan belanja. (2) Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000 (satu miliar tiga puluh juta rupiah).
(3) Penghematan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Penghematan Belanja-Belanja Operasi sebesar
Rp3.970.000.000 (lima miliar rupiah).
(4) Anggaran Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebagaimana
dimaksud Pasal 23 ayat (3) merupakan Pembayaran Pinjaman dari Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebesar Rp16.701.173.220 (enam belas
miliar tujuh ratus satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua
puluh rupiah).
(5) Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pembayaran Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Panjang
sebesar Rp16.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus
tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah). 6. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini terdiri dari: Lampiran I dan II
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Pasal 26
Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan
Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan
anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 54 TAHUN 2021
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2023/NO.6, LL Kab. Kubu Raya : 26 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 54 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk menyusun kebijakan dasar dalam Bidang Penanaman Modal, Kabupaten Kubu Raya telah membentuk Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021-2025 dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 54 Tahun 2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturari Preside Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 54 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2022 2016;
Pendahuluan; Asas dan Tujuan; Visi dan Misi; Arah Kebijakan Penanaman Modal; Peta Panduan (Roadmap); Pelaksanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
2 Halaman dan 24 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat