Pareaturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam RangkaPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; meliputi: ketentuan umum; pengelolaan KKPD; uang persediaan KKPD; jenis dan batasan belanja; pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD; pelaksanaan pembayaran; biaya penggunaan KKPD; monitoring dan evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat