SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Permendagri No 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, perlu diatur mengenai pedoman pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kab Blora;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun2 011; UU no 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 84 Tahun 2015; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2015; Perda Kab Blora No 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja pemerintah desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2016.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2016 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer ke Desa Kabupaten Temanggung Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa pendapatan desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten adalah Dana
Tran sf er yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa,
Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah;
b. bahwa ' untuk kelancaran pengelolaan dana transfer
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Ke Desa
Kabupaten Temanggung Tahun 2016;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.07 Tahun 2016;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015;Peratu.ran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun
2007;Peratu.ran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2007;Peratu.ran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2008;Peratu.ran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun
2015; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2015;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 61 Tahun 2015; Peraturan Bupati Temanggung Nomor l0 Tahun 2016;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengelolaan Dana Transfer merupakan bagian dari pengelolaan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
63 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Dan Bhakti Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa Sengkuyung dan Bhakti Tentara Nasional Indonesia;
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 19 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan mulai dari asas, maksud dan tujuan, tempat, jenis kegiatan, sumber dana, alokasi dan penggunaan dana, serta pengorganisasian pelaksanaan. Pengaturan mengenai penyaluran dan pencairan dana harus dimulai dengan permintaan pencairan dana bantuan keuangan, lalu melengkapi persyaratan administrasi dan disampaikan ke Kepala DPPKAD. Pengaturan mengenai penggunaan bantuan keuangan harus sesuai alokasi bantuan keuangan kegiatan TMMD Sengkuyung dan Bhakti TNI. Diatur juga tentang Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Kepala Desa bertanggung jawab baik formal maupun material atas penggunaan yang diterimanya. Termasuk juga diatur mengenai Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya
pembahan pengalokasian Alokasi Dana
Desa kepada Pemerintatr Desa di
Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tapin Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,
maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 38
Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi
Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di
Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016
perlu dilakukan penyesuaian sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan melalui perubahan.
Untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (41
dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pembahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 38
Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Daerah di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
07 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun
2015; Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun
2015; Peraturan Bupati Tapin Nomor 21 Tahun
2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun
2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah
Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016, yaitu Pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada Pemerintah Desa di
Daerah pada Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebesar Rp.
64.133.558.300,00.
Ketentuan Lampiran Besaran Pengalokasian Alokasi Dana Desa
Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran
2016 diubah, sehingga Lampiran Besaran Pengalokasian Alokasi
Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun
Anggaran 2016 berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016
penghasilan tetap-tunjangan-penerimaan lain yang sah-kepala desa-parangkat desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Ka bu paten Purbalingga dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga yang meliputi penerima SILTAP, besaran SILTAP, jenis tunjangan, besaran tunjangan dan ketentuan lain-lain terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 23 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Rembang No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
PERBUP Kab. Rembang No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Mengubah
Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa pemberian bantuan keuangan Pemerintah
Daerah kepada Pemerintah Desa telah diatur dalam
Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015
Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan realitas kebutuhan Pemerintah
Desa dan pengendalian Pemerintah Kabupaten, perlu
melakukan penyesuaian peruntukan dan mekanisme
pemberian bantuan keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimkasud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati
Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 7, Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2016.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 diubah.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Keluarahan/Desa Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
keluarga berencana guna mewujudkan keluarga kecil
berkualitas, bahagia sejahtera serta pemerataan
pembangunan keluarga sejahtera, perlu peran serta
masyarakat dalam wadah institusi masyarakat bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Panduan Penguatan
Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat
Bidang Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundan-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3553);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud dibentuknya IMP sebagai wadah untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengelolaan
penyelenggaraan dan pembinaan Program Keluarga
Berencana.
(2) Tujuan dibentuknya IMP untuk menumbuhkan,
membina, mengembangkan dan meningkatkan peran
serta IMP dalam rangka mendukung pelaksanaan
Program Keluarga Berencana Nasional. (1) IMP mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan dan
operasional Program Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera;
b. mewadahi aspirasi masyarakat untuk memperoleh
pelayanan Keluarga Berencana, dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera;
c. bertindak sebagai mediator, dan mitra kerja antara
pemerintah dan masyarakat; dan
d. melaksanakan pengumpulan data keluarga dibawah
bimbingan Penyuluh Keluarga Berencana.
(2) IMP berfungsi sebagai berikut :
a. mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap pengelolaan, penyelenggaraan
pembinaan program Keluarga Berencana;
b. melakukan kerja sama dalam pengelolaan,
penyelenggaraan dan pembinaan program Keluarga
Berencana dengan Instansi/institusi terkait;
c. menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan
dalam berbagai kebutuhan pengelolaan,
penyelenggaraan dan pembinaan Program KB,
sehingga peserta KB merasa aman, terlindungi dan
terayomi;
d. memberikan masukan dan pertimbangan dalam
setiap pelayanan KB, kaitannya dengan calon peserta
KB dan pelayanan yang diberikan;
e. mendorong Masyarakat terutama pasangan Usia
Subur untuk menjadi peserta KB dan menjaga
kelestarian dalam kesertaan ber-KB;
f. menggalang masyarakat dalam mewujudkan
ketahanan keluarga dalam Kelompok Kegiatan Binabina
Keluarga; g. menggalang masyarakat dalam usaha peningkatan
pendapatan keluarga, kewirausahaan, usaha
ekonomi produktif/home industry; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pengelolaan, penyelenggaraan dan pembinaan
operasional program KB.
(3) IMP berperan sebagai berikut :
a. memberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan kebijakan pengelolaan penyelenggaraan
program KB sekaligus dalam pembudayaan Norma
Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera;
b. mendukung (supporting agency) dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan program KB baik berupa
pemikiran maupun pendanaan;
c. sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan,
penyelenggaraan operasional;
d. program KB dan Pembangunan Keluarga Sejahtera,
Pelembagaan Pembudayaan Norma Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera (NKKBS); dan
e. sebagai mediator masyarakat/Pasangan Usia Subur
untuk memperoleh pelayanan KB yang baik dan
berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga
Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007
Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Untuk Melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir keanggotaannya digantikan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 58 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 perlu disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor
7);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 58);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 58), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 9 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 9 berubah ;
2. Pasal 10 diubah;
3. Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berubah;
4. Setelah Pasal 11 ditambahkan (dua) Pasal baru yakni Pasal 11A dan Pasal 11B;
5. Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berubah;
6. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan setelah ayat (1) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) serta setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru sehingga Pasal 13 berubah;
7. Setelah Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A;
8. Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (6) dihapus;
9. Setelah Pasal 14 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 14A dan Pasal 14B;
10. Ditambahkan 1 (satu) Lampiran baru, yakni Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat