Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016, yaitu Pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada Pemerintah Desa di Daerah pada Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebesar Rp. 64.133.558.300,00. Ketentuan Lampiran Besaran Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016 diubah, sehingga Lampiran Besaran Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016 berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat