Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 38 Tahun 2015

Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa;Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;Pengalokasian Alokasi Dana Desa;Penganggaran;Penyaluran;Pembinaan dan Pengawasan;Sanksi;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.38
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan