Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan
yang baik sehingga tercapai tujuan bernegara sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu adanya pembinaan dan
pengawasan yang terencana; bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien, dan
terpadu perlu disusun kebijakan yang terencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun
2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2023, Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2023 menjadi pedoman dalam penyusunan
program kerja pengawasan Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022;
Penyusunan kebijakan Pembinaan dan perencanaa Pengawasan 2023 bertujuan untuk:
a. mensinergikan Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah;
b. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Daerah; dan
d. meningkatkan penataan dan penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur Pembinaan dan pengawasan.
Perencanaan Pembinaan d an Pengawasan Tahun 2023 meliputi:
a. fokus Pembinaan dan Pengawasan yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan; dan
c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara
pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2022; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 67 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengalokasian ADD
Bab III Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab IV Tata Cara Pengalokasian ADD Setiap Desa
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 85 Tahun 2017 dicabut.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2022; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2023;
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Lampiran: 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Pada saat diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 71 Tahun 2019
tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Tempat Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
di lingkungan pemerintah kabupaten lingga - honorarium paramedis non pegawai negeri sipil berdasarkan tempat bertugas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 233
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Ketersediaan tenaga paramedis Pegawai Negeri Sipil untuk ditugaskan di Daerah Terpencil, Sangat Terpencil sangat
terbatas serta Daerah Khusus dimana Fasilitas Pelayanan Kesehatannya
kurang diminati, maka perlu ditugaskan Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi ketidaktersediaan tenaga Paramedis tersebut. Bahwa Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan perlu ditingkatkan kesejahteraannya
sehingga perlu diberikan Honorarium Paramedis
Non Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tempat tugas. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lingga.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.32 Tahun 1996; PP No.12 Tahun 2019; Permenkes No.90 Tahun 2015; Permenkes No.43 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab. Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lingga No.2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Pada saat diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 71 Tahun 2019
tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Tempat Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR 1162
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Mentri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan dana Desa Tahun Anggaran 2023, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kaur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5867);
7. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tah un 2018 N omor 6 11);
9. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
10. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
11. Peraturan Menteri Keuangam Republik Indonesia Nomor 201 / PMK. 07 / 2022 ten tang Pengelolaan Dana Desa.
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabaupaten
Kaur Tahun 2016 Nomor 236);
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di
Kabupaten Kaur Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor 1019)
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Jaminan Sosial Dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa;
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Penghasilan;
3. Penghasilan Tetap;
4. Jaminan Sosial;
5. Penerimaan Lain Yang Sah;
6. Tunjangan Bagi Penjabat Kepala Desa;
7. Tunjangan BPD;
8. Mekanisme Pelaksanaan;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN ABIANSEMAL TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
a. dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan wilayah daerah yang harmonis,seimbang, optimal, dan berkelanjutan, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung sebagai salah satu kecamatan yang membutuhkan penegasan penataan Ruang.
b. bahwa dengan perkembangan penduduk dan Pmbangunan yang dinamis dan dapat mengakibatkan perubahan pemanfaatan Ruang,Maka diperlukan Pengendalian ruang secara efektif dan efisien;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan Rencana detail tata ruang wilayah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/kota sesuai wilayah administratifnya ;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Abiansemal Tahun 2423-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tatrun 1958,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
BAB I Ketentuan Umum,BAB II Wilayah Perencanaan,BAB III Rencana Struktur Ruang,BAB IV Rencana Pola Ruang,BAB V Ketentuan Pemanfaatan Ruang,BAB VI Peraturan Zonasi,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh Pejabat Pemerintah Daerah dengan pihak tertentu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 6. 6.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengahasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peratruan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 2023; PERMENKEU No. 00/PMK.00/2023.
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat