Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2023

Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyusunan kebijakan Pembinaan dan perencanaa Pengawasan 2023 bertujuan untuk: a. mensinergikan Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah; b. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; c. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Daerah; dan d. meningkatkan penataan dan penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur Pembinaan dan pengawasan. Perencanaan Pembinaan d an Pengawasan Tahun 2023 meliputi: a. fokus Pembinaan dan Pengawasan yang disusun berbasis prioritas dan risiko; b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan; dan c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.6
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan