Penyusunan kebijakan Pembinaan dan perencanaa Pengawasan 2023 bertujuan untuk: a. mensinergikan Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah; b. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; c. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Daerah; dan d. meningkatkan penataan dan penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur Pembinaan dan pengawasan. Perencanaan Pembinaan d an Pengawasan Tahun 2023 meliputi: a. fokus Pembinaan dan Pengawasan yang disusun berbasis prioritas dan risiko; b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan; dan c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat