Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Pada Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak yang didasarkan atas
persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak, dipandang sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor kesejahteraan rakyat pada urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN DAN PENANGANAN STUNTING
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan gerakan nasional percepatan perbaikan gizi, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, pelaku usaha dan anggota masyarakat. Kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Bima sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dana pembangunan kualitas SDM.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 11 Tahun 2009
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 18 Tahun 2012
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 42 Tahun 2013
Inpres Nomor 1 Tahun 2017
Permenkes Nomor 23 Tahun 2014
Permenkes Nomor 25 Tahun 2014
Permenkes Nomor 41 Tahun 2014
Permenkes Nomor 88 Tahun 2014
Permenkes Nomor 21 Tahun 2015
Permenkeu Nomor 61/PMK.07/2019
Perda Nomor 7 Tahun 2011
Perda Nomor 4 Tahun 2016
Penanganan stunting bertujuan untuk meningkatkan status gizi dan kesehatan masyarakat serta kualitas SDM
Penanganan stunting dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan dan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat melalui pelayanan kesehatan secara paripurna
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 37 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Lingkungan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Tinjauan Materi; Prinsip Pengembangan Kla; Tahapan Pengembangan; Pendanaan; Pembinaan; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
9 halaman peraturan dan 17 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi
ABSTRAK:
a. bahwa perbaikan sistem pelayanan mulai tingkat pustu/poskesdes/polindes puskesmas sampai rumah sakit perlu mendapat pengawasan melalui sistem kontrol yang udah dikendalikan dan respon yang cepat;
b. bahwa untuk menciptakan sistem pelayanan ibu hamil yang berkualitas dapat dilakukan dengan pemberian tanda kartu status dengan wama yang berbeda sebagai penanda tempat persalinan dengan tindakan yang cepat dan tepat sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4431);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
' .......,
I 1
\-.., :
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
-'•
Perlindungan Anak (Lenffiaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang•
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara: Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 / MENKES / Per / XI /2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
' .
12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 43 Tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Minimal;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KANTONG KESELAMATAN IBU DAN BAYI
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Luwu Utara.
2. Perangkat daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
4. Kantong keselamatan ibu dan bayi adalah media kontrol rujukan ibu hamil dengan variasi kar tu wama hijau, kuning dan merah.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6. Fasilitas Kesehatan atau disingkat faskes adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
7. Supervisi fasilitatif adalah manajemen mutu dengan
pendekatan proses untuk mengetahui kinerja petugas kesehatan tanpa kesan menggurui.
8. Mekanisme rujukan adalah alur referensi yang digunakan untuk memberi informasi untuk memperkuat pemyataan dengan tegas.
9. UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayahnya.
10. Surat Tanda Registrasi atau disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi untuk dapat melakukan aktifitas pelayanan kesehatan.
11. Tenaga kesehatan yang berkompoten adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
12. Antenatal Care yang disingkat ANC adalah pemeriksaan
kehamilan oleh ahli medis baik bidan atau dokter
umum/dokter kandungan kepada ibu selama kehamilan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Kantong Keselamatn Ibu dan Bayi berasaskan manfaat, informatif, transparan, keadilan, kemampuan, kesetaraan dan perlindungan terhadap lbu hamil, lbu bersalin, Ibu nifas dan Bayi.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Penyelenggaraan Kantong Keselamatan lbu dan bayi bertujuan untuk:
/,
\..._,.,'
a. tersedianya kontrol keselamatan rujukan yang berbeda mulai dari pelayanan ibu hamil di pustu/poskesdes/ polindes, puskesmas, dan rumah sakit;
b. tercapainya peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak yang berkualitas melalui kontrol ntjukan yang cepat dan tepat;
c. terjadinya perubahan perilaku masyarakat untuk bersalin di fasyankes;
d. terciptanya kerjasama antara semua pemangku kepentingan dan kemitraan bidan dan dukun dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi; dan
e. tersedianya seluruh sumberdaya yang dibutuhkan dengan efektif dan efisien untuk pelayanan ibu dan bayi.
BAB III
RUANO LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari:
/ - -
a. tanggung jawab pemerintah daerah;
b. peran dinas kesehatan, organisasi profesi, pemerintah kecarnatan, UPI'D puskesmas, pemerintah desa/lurah, dan masyarakat;
c. pelayanan keselarnatan ibu dan bayi;
d. pembuatan dan penandaan kontrol kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
e. pencatatan dan pelaporan.
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pasal 5
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Kantong keselamatan lbu dan Bayi sebagai berikut:
a. menyediakan regulasi pendukung pelaksanaan kegiatan
Kantong Keselarnatan lbu dan Bayi;
b. menyediakan tenaga kesehatan yang berkompeten sesuai kebutuhan organisasi;
c. menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan;dan
d. mengatur penempatan tenaga kesehatan.
Bagian Kedua
Peran Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, Pemerintah
Kecamatan, UPTD Puskesmas, Pemerintah Desa/Lurah, dan
Masyarakat
Pasal 6
Peran Dinas Kesehatan dalam penyelenggaraan Kantong
Keselarnatan lbu dan Bayi meliputi:
a. peningkatan kualitas tenaga kesehatan melalui pelatihan penunjang yang mendukung kualitas pelayanan;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan mekanisme rujukan baik administrasi maupun teknis medis tingkat kabupaten;
c. melaksanakan pengawasan, supervisr, evaluasi dan pembinaan secara berkala kepada UPfD Puskesmas;
d. memfasilitasi proses penyebaran inform.asi kepada rnasyarakat melalui media inform.asi baik cetak maupun elektronik; dan
e. mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk berperan
aktif dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi.
Pasal 7
Peran Organisasi Profesi Kesehatan dalarn penyelenggaraan
Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan program;
b. rnengkoordinasikan pelaksanaan program dengan anggotanya; dan
c. melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi
u penerbitan STR bagi anggotanya.
Pasal 8
Peran pemerintah kecamatan dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi tingkat kecamatan;
b. rnelaksanakan pembinaan kepada kepala desa dan lurah dalam pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
c. melaksanakan koordinasi secara berkala kepada UPfD Puskesmas terhadap kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan.
Pasal 9
Peran UPTD Puskesrnas dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi rneliputi:
a. rnendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi;
b. memberikan pelayanan yang berkualitas kepada ibu harnil rnelalui puskesrnas ramah anak;
c. memperbaiki mekanisme rujukan yang terukur dan terhubung dengan kantong keselamatan di pustu/poskesdes/polindes;dan
d. melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
. .. : ..
Pasal 10
Peran pemerintah desa/lurah dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi tingkat desa;
b. melaksanakan pembinaan kepada dukun dalam rangka pelaksanaan kemitraan antara bidan dan dukun; dan
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama terhadap kegiatan bidan desa.
Pasal 11
l)
..-,. '\
.'-/)
Peran masyarakat meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi;
b. penggalangan dana masyarakat melalui tabungan bersalin dan dana sosial bersalin;
c. penyediaan sarana transportasi (ambulance desa);
d. penyediaan calon pendonor darah ibu bersalin; dan
e. melaksanakan pengawasan terhadap kemitraan bidan dan dukun.
Bagian Ketiga
Pelayanan Keselamatan lbu dan Bayi
Pasal 12
Pelayanan pada ibu hamil meliputi:
a. setiap ibu hamil diharuskan memeriksakan kesehatannya paling sedikit 4 (empat) kali selama masa kehamilan;
b. persalinan harus dilakukan di fasyankes oleh tenaga kesehatan yang berkompoten;
c. pelayanan bersalin bagi ibu hamil dilakukan melalui pelayanan berkualitas dan dapat dilakukan dengan metode hipnoterapis oleh tenaga kesehatan berkompoten yang telah dilatih;
d. pelayanan ibu hamil dilakukan dengan mekanisme rujukan secara berjenjang berdasarkan kontrol kartu pada kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
e. setiap pelayanan kepada ibu hamil harus disertai dengan pencatatan dan pelaporan yang lengkap.
. . ..
•'
Pasal 13
(1) Pemeriksaan lbu hamil sebagaimana dimaksud dalam pasal
12 huruf a terdiri dari:
a. Kontak pertama (Kl) pada usia kehamilan trimester kesatu;
b. Kontak kedua (K2) pada usia kehamilan trimester kedua;
c. Kontak ketiga (K3) dilakukan pada usia kehamilan trimester ketiga; clan
d. Kontak keempat (K4) dilakukan pada kunjungan ANC kedua diperiode trimester ketiga pada usia kehamilan lebih dari 36 minggu.
(2) Tenaga kesehatan yang berkompoten sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b adalah tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) baik dokter ahli, dokter umum maupun bidan.
(3) Pelayanan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal
12 huruf c dilakukan dengan prinsip sipakatau, sipakainge' dan sipakalebbi tanpa memandang suku, agama dan ras serta melayani dengan hati dan tanpa pungutan liar.
Pasal 14
( 1) Setiap ibu hamil diharuskan bersalin di fasilitas kesehatan.
(2) Dalam pelayanan persalinan di pustu, poskesdes, dan/atau
polindes, dukun dapat mendampingi bidan desa sampai proses persalinan selesai dengan cara memheri perawatan kepada ibu dan bayi.
(3) Dukun yang membantu bidan desa dalam persalinan cliberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pembuatan dan Penandaan Kontrol Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi
Pasal 15
(1) Setiap ibu hamil dibuatkan kartu kontrol yang dipasang pada kantong keselamatan ibu dan bayi.
I • .' '
(2) Kartu kontrol sebagaimana climaksud pada ayat (1) diberi tanda sebagai berikut:
a. wama hijau bagi Ibu hamil hasil diagnosa petugas kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di pustu, poskesdes, dan/atau polindes dan/atau bidan paraktek.mandiri;
b. wama kuning bagi lbu hamil hasil diagnosa petugas kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di puskesmas dan/atau klinik dokter swasta; dan
c. wama merah bagi Ibu hamil hasil diagnosa petugas
kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di
rumah sakit.
(3) Wama kartu ibu hamil sebagai dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dibuatkan tanda dengan wama yang sama pada buku kesehatan ibu dan anak.
(4) Bidan desa bekerjasama dengan keluarga ibu hamil memasang tanda siaga berupa sticker atau yang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c di rumah ibu hamil agar keluarga ibu hamil dan masyarakat dapat mengetahui faskes tempat ibu hamil bersalin.
Bagian Kelima
Pencatatan dan Pelaporan
Pasal 16
( 1) Setiap bidan desa harus memiliki data based ibu hamil secara terinci yang dituangkan ke dalam Buku Kesehatan ibu dan anak dan/atau register kohor ibu dan anak, berdasarkan hasil pemeriksaan Kl sampai K4.
(2) Setiap bidan desa melaporkan data ibu hamil yang akan melahirkan pada bulan berjalan ke koordinator bidan puskesmas yang selanjutnya dilaporkan ke dinas kesehatan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) clilakukan
dengan 2 (dua) cara yaitu:
a. laporan secara tertulis; dan
b. laporan melalui media online berbasis WhatsApp dan/atau media infonnasi teknologi lainnya sesuai kesepakatan bersama.
{4) Data laporan tertulis disampaikan setiap bulan,
sedangkan data laporan melalui media online
disampaikan setiap saat sesuai kondisi terutama data ibu
hamil yang memerlukan penanganan dan rujukan.
. .
BAB IV PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Dan Penanganan Perkawinan Usia Anak
ABSTRAK:
banyaknya jumlah perkawinan usia anak yang terdata di Kabupaten Tanah Bumbu khususnya pada Tahun 2016; perkawinan usia anak akanberakibat buruk dan mengganggu kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga perlu upaya pencegahan dan penanganan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Perkawinan Usia Anak Meliputi: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN, UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERKAWINAN USIA ANAK, PENGUATAN KELEMBAGAAN, UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN, PENGADUAN, KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM, MONITORING DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2023/NO.37, LL Kab. Kubu Raya : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018;
Ketentuan Umum; Kebijakan Penguatan dan Pengembangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat; Tujuan dan Sasaran; Asas dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Perlindungan Anak Terpaud Berbasis Masyarakat; Penanganan Korban Kekerasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
2 Halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2021/NO.38, LL KAB. KAYONG UTARA : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa ketentuan keanggotaan dan persyaratan seleksi calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah dalam Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 40 Tahun 2015 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 40 Tahun 2015 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu disesuaikan kembali dengan dinamika dan perkembangan tata kelola kelembagaan saat ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor SK18/KPAI/X/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor SK13/KPAI/III/2015 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.61 Tahun 2016, Perda Kayong Utara No.13 Tahun 2014, Perda Kayong Utara No.12 Tahun 2016, Perbup Kayong Utara No.40 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 29 ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan ini memiliki 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat