Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Prinsip dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup dan Sasaran; 4. Hak dan Kewajiban anak; 5. Kelembagaan; 6. RAD KLA; 7. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak; 8. Peran Serta; 9. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat