Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 14 (empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Penyusunan Rad Kla; Pendanaan; Pembinaan; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat