Peraturan ini mengatur tentang Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Hak-Hak Perempuan dan Anak; Penyelenggaraan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak; Kelembagaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Peran Serta masyarakat; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat