Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2019

Layanan Perlindingan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Hak-Hak Perempuan dan Anak; Penyelenggaraan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak; Kelembagaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Peran Serta masyarakat; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2019 tentang Layanan Perlindingan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
26 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2019
Tanggal Berlaku
26 Maret 2019
Sumber
BD. 2019/No. 12
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan