Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perlindungan Anak, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Pekerja Anak; Peran Serta masyarakat dan sektor swasta; Forum Partisipasi Anak; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat