SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN 19 NOVEMBER
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. 2004/ NO. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November Yang Akan Ditingkatkan Statusnya Menjadi Universitas Sebagai Badan Hukum Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa demi peningkatan daya saing Daerah dan
suksesnya penyelenggaraan pembangunan
disegala bidang diperlukan suatu Perguruan Tinggi
sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam
proses pembangunan masyarakat yang dinamis
dan demokratis, serta mampu bersaing serta
bekerja sama secara regional;
b. bahwa untuk dapat berperan mewujudkan
keadaan tersebut, maka dipandang perlu untuk
mendorong terciptanya suatu perguruan tinggi di
Kabupaten Kolaka, sebagai asset daerah dan
masyarakat demi peningkatan kualitas sumber
daya manusia kedepan;
c. bahwa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Kependidikan 19 November Kabupaten Kolaka, telah
layak untuk ditingkatkan statusnya untuk menjadi
Universitas;
d. bahwa berdasarkan huruf a, b dan c tersebut diatas
maka perlu dibuat Peraturan Daerah tentang
penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Kependidikan 19 November akan ditingkatkan
statusnya menjadi Universitas sebagai Badan Hukum
Milik Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3390);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi Pasal 123 (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3859);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999
tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai
Badan Hukum (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara
RI Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November yang akan ditingkatkan statusnya menjadi univeristas sebagai badan hukum milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penetapan; jati diri; asas dan tujuan; organisasi; majelis wali amanat; dewan audit; senat akademik; majelis guru besar; pimpinan universitas; fakultas; jurusan/bagian; lembaga; unsur penunjang; pegawai universitas; kemahasiswaan dan alumni; perencanaan dan anggaran; pengelolaan; akuntabiitas; harta kekayaan; sanksi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2004.
42
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD. 2004/No. 47 seri e-6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
ABSTRAK:
bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi Warga Negara yang
demokratis dan bertanggung jawab; bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan peserta
didik menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, dan
berahlak mulia sebagaimana dimaksud pada huruf a di
atas, maka di Kota Sukabumi dipandang perlu adanya
pendalaman materi pendidikan agama; bahwa pendalaman materi pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi dan tujuan, tempat dan waktu penyelenggaraan, peserta didik, pendidik, program kegiatan, pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2004.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Memberikan Landasan Hukum Yang Tegas Dan Jelas Dalam Rangka Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah Agar Lebih Berdayaguna Dengan Tujuan Agar Pengelolaan Dilakukan Secara Tertib Sehigga Dapat Dimanfaatkan Secara Optimal Dan Dapat Membantu Meringankan Beban Finansial Orang Tua Mahasiswa Kalimantan Tengah.
UU. No 21 Tahun 1958; UU. No 8 Tahun 1974; UU. No 22 Tahun 1999; UU. No 43 Tahun 1999; UU. No 30 Tahun 1980; PP No. 30 Tahun 1980.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGELOLAAN ASRAMA;
BAB III SYARAT - SYARAT PENGHUNI ASRAMA;
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI ASRAMA;
BAB V TATA TERTIB ASRAMA;
BAB VI SANKSI ADIMISTRATIF;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2004.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2004
BEBAS BACA TULIS AL-QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDAIYAH (MT)
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2003/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang BEBAS BACA TULIS AL-QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDAIYAH (MT)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan bebas baca tulis al-quran bagi ummar islam di kabupaten takalar, maka perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan al-qur'an pada sekolah dasar/mad rasah ibtidaiyah;
b. bahwa guna lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan tersebut maka perlu dilakukan upaya yang inyensif dan berkesinambungan dengan melibatkan semua unsur dan komponen didalam masyarakat;
c. bahwa bersadarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk peraturan daerah tentang bebas baca tulis al-qur'an pada sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah;
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822 );
2. undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3839 );
3. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang siste, pendidikan nasional (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4301 );
4. peraturan nomor 20 tahun 2003 tentang koordinasi kegiatan insranal vertikal di daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 1988 nomor 10, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3373 );
5. peraturan nomor 25 tahun 2000 tentang pkewenangan pemerinttah dan kewenangan propinsi sebagai daerah obnoni (lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 54, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3932 );
6. Keputusan Presrden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang , Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputussan Presiden ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2001 tentang Garis-garis Besar Haluan Pembamgunan Daerah Kabupaten Takalar;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kabupaten Takalar Tahun 2001-2005.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KETENTUAN BEBAS BACA TULIS AL-QUR'AN
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/No.32 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kerja dan Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan proses
belajar mengajar dan tertib administrasi di lingkungan Sekolah
Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Umum dan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Kabupaten Wonosobo, maka perlu
ditetapkan tata kerja dan eselon untuk masing-masing jabatan
bagi Kepala Tata Usaha Sekolah, sekolah tersebut.
b. bahwa penetapan tata kerja dan eselon dimaksud perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 40
KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
53/KEP/M.PAN/6/2003.
Peraturan ini mengatur tata kerja Tata Usaha Sekolah yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
administrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah yang meliputi
administrasi kesekretariatan, kesiswaan, perlengkapan dan inventaris,
keuangan, kepegawaian dan ketenagaan, perpustakaan, laborat,
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan,
kekeluargaan dan kurikulum. Tata Usaha Sekolah merupakan unsur pelayanan kegiatan 'belajar
mengajar di sekolah dan pemberian pelayanan administrasi kepada
Kepala Sekolah, Guru dan ketenagaan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Rincian lebih lanjut eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah
Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekclah Lanjutan Tingkat Pertama, diatur dengan
Keputusan Bupati.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perpustakaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan
untuk mendukung pengembangan program dibidang
pendidikan dipandang perlu untuk membentuk Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Perpustakaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru; bahwa pembentukan UPTD Perpustakaan di lingkungan
Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru diarahkan untuk makin
meningkatkan kinetja Pemerintah Kota Banjarbaru dalam
mewujudkanpercepatanimplementasiProgram
Pengembangan Pendidikan serta upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-Undang Nonior 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 50 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 33/MENPAN/1989; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0103/0/81; Peraturan Derah kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perpustakan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bnajrbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Kewenangan; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2002.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto tahun 2002 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat