Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2004

Pendalaman Materi Pendidikan Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi dan tujuan, tempat dan waktu penyelenggaraan, peserta didik, pendidik, program kegiatan, pengawasan dan pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2004
Sumber
LD. 2004/No. 47 seri e-6
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan