bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib,
sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan
teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945; Undang-undang No 13 tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2014.
91 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan yang dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Daerah merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa; bahwa tanggung jawab sosial perusahaan merupakan suatu kewajiban hukum bagi perusahaan yang sedang melakukan kegiatan atau usaha untuk mengantisipasi, memelihara, dan memperhatikan serta mengatasi permasalahan dampak sosial budaya, dampak ekonomi dan dampak kesehatan masyarakat akibat usaha yang dilakukannva; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf membentuk maka perlu Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Taun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahu 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup
Bab IV Hak dan Kewajiban Perusahaan
Bab V Wewenang Pemerintah Daerah
Bab VI Program dan Kegiatan TSP
Bab VII Pelaksanaan TSP
Bab VIII Komite Pelaksana TSP
Bab IX Penerima TSP
Bab X Pengawasan dan Pelaporan TSP
Bab XI Penghargaan
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Penyelesaian Sengketa
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Kabupaten Batang Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah
Kabupaten Batang merupakan kekayaan sumber daya alam,
anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki potensi besar
dan sangat penting bagi pengembangan ekonomi, sosial
budaya dan lingkungan, sehingga perlu dilestarikan dan
diatur untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil, pemerintah daerah diwajibkan
membentuk peraturan daerah tentang rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang berlaku untuk
jangka waktu 20 tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau
Kecil Kabupaten Batang Tahun 2014 – 2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PER.02/MEN/2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/PERMEN-KP/2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup dan asas RZWP 3K, jangka waktu, kedudukan dan fungsi RZWP 3K, tujuan, kebijakan dan strategi PWP3K, rencana alokasi ruang WP3K, ketentuan peraturan pemanfaatan ruang WP3K, arahan pemanfaatan ruang WP3K, pengawasan dan pengendalian, hak dan kewajiban dan peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
57 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2014/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a,huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf 1, huruf m dan huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tenteuig Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di puskemas dan jaringannya khususnya di Rumah Sakit Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang tidak sesuai sehubungan dengan adanya penambahan pelayanan kesehatsin dsui dokter ahli sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat 6 Undsmg-Undang Dasar Negara Republik
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
3. -Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
Nomor 76, Tambahan Lembarsm Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
I
4. Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1982 Nomor 7, . Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
Republik Indonesia Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
1993 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821)
Indonesia Nomor 3821)
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembarari Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Daerah (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun ^2004 Nomor 125, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Umbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun, 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemermtah Pusat dan
Pernerintahan Daerah (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan
Sosial Nasional (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4436);
'
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewargenagaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Umbaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4674);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
17. Undang-Undang Nomor 28 Tcihun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Umbaran! Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
18. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 141, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5060);
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Neg^a Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambah^ Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pel^sanaan Undang-Undang Nomor 8 T^un 1981 tentang Hu^m Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar PelayananMinimal (Lembaran Negara Republik Inddnesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 80, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
25. Peraturn Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antera Pemerintah,Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Umbaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
28. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
29. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pen3rusunan Produk Hulmm;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang mekjadi Kewenangan Kabupaten Luwu;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Kabupaten Luwu;31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSIJASA UMUM
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran paerah Kabupaten Luwu Tahun 20011 Nomor 14), diubah sehingga berbunja sebagai berikut;
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi:
pasal 22
1. Struktur dan besamya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di puskesmas dan janngannya ditetapkan untuk pelayanan kesehatan dasar
2. Struktur dan besamya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan janngannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah sebagai berikut:
pasal 56
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jsemua peraturanpelaksanaan yang mengenai Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tqhunterhitung sejak tanggal terutang.
(3) Ketika Rumah Sakit menjadi BLUD maka tarif retribusi tetap mengacu pada Peraturan Daerah ini, sepanjang jasa pelayanan belum ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.
(4) Penambahan alat pelayanan kesehatan yang fungsinya sama atau dapat dipersamakan dengan alat yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini, maka tarif retribusinya ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
pasal ll
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memermtahkan penguridangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
a.bahwa hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang merupakan kekayaan daerah yang wajib dilindungi dan dilestarikan, agar dikelola secara optimal, tertib, adil, dan berkelanjutan;
b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 591/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka perlu dibentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 591/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Keudukan; Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon; Pengangktan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014
PERBUP Kab. Jepara No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014
Mengubah :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian honorarium pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran yaitu perubahan ketentuan dalam Keterangan Angka Romawi I huruf C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2014.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014 diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2014
PERDA Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2025;
PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd,Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 3, BN.2014/NO.51, kemendagri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2014
tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat/PNS/Pegawai Tidak Tetap dalam rangka kegiatan khusus meliputi pemeriksaan/audit, survey lapangan, pengukuran tanah, penagihan, dan pendataan dalam wilayah Ibukota Kabupaten Buton di Pasarwajo, maka Peraturan Bupati Buton Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2014, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Bupati Buton Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor113 /PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Bupati Buton Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Buton;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat