Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. Bahwa menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta untuk efektivitas terhadap pelaksanaan sanksi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) di Kota TanjungBalai
UU Drt No. 9 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 tAHUN 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 40 Tahun 1991; Kepres No. 12 Tahun 2020; Inpres No. 6 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440-830 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020; Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2020; Perda Kota TanjungBalai No. 6 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Protokol Kesehatan; Partisipasi Masyarakat; Penertiban dan Pengawasan dalam Penerapan Protokol Kesehatan; Larangan; Penerapan Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Peraturan Walikota TanjungBalai No. 35 Tahun 2020
9 Hlmn., Lampiran 2 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemenuhan Kebutuhan Oksigen Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
menjamin dan menyediakan fasilitas untuk
kelangsungan upaya peningkatan kesehatan;
b. bahwa penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat semakin
meluas, yang berimplikasi pada terjadinya kelangkaan
ketersediaan oksigen di fasilitas pelayanan kesehatan
dan masyarakat, sebagai dampak meningkatnya
kebutuhan oksigen bagi kebutuhan medis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan upaya untuk
memenuhi kebutuhan oksigen di Daerah Provinsi Jawa
Barat khususnya fasilitas pelayanan kesehatan dan
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pemenuhan Kebutuhan Oksigen
pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-
19) di Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-09/MBU/07/2015 , Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020,
Ketentuan Umum Kelembagaan, Penyediaan Oksigen, Pengelolaan Dan Pendistribusian, Stok Pengaman, Data Dan Informasi, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Kerja Sama Dan Kemitraan, Insentif Dan Disinsentif, Aset Daerah, Pembiayaan, Monitoring Dan Evaluasi, Serta Pelaporan, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
mengatur mengenai Pemenuhan Kebutuhan Oksigen Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Petugas Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan penghargaan terhadap
* dedikasi dan pelayanan dalam penanganan wabah
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Karanganyar
yang berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan
keselamatan jiwa, maka perlu diatur pedoman
Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan dan non
Kesehatan yang terlibat dalam penanganan Corona Virus
Disease 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Insentif bagi Petugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Insentif bagi Petugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang meliputi: Ketentuan Umum; Kriteria Insentif; Besaran dan Alokasi Insentif; Tata Cara Pemberian insentif; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Peraksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi selama masa adaptasi kebiasaan baru di
tengah Pandemik Global Wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 {COVID-19) di Kabupaten
Tapin, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganart Carona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19).
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 1 Tahun 1970; UU Nomor 4 Tahun 1994; UU Nomor 24 Tahwn 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2018; UU Nomor 24 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 06 Tahun 1988; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 66 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2020; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 82 Tahun 2020; Keppres Nomor 11 Tahun 2020; Keppres Nomor 12 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 27 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun
2011; Permenkes Nomor 2269 /MENKES/PER/XI/2011; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020; Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020; Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020; Perda Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Perda Kab. Tapin Nomor 01 Tahun 2020; Perbup Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Perbup Tapin Nomor 20 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman peraksanaan pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (COVID-19) diubah yaitu: Koordinasi pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan oleh Gugus Tugas / Satuan Tugas COVID-19; Jangka waktu pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat dilaksanakan sejak tanggal Peraturan Bupati ini diundangkan; kegiatan sosiar dan budaya dapat dilaksanakan di kawasan/lingkungan yang aman dari resiko penularan COVID-19 sesuai prokes; Pengecualian Persetujuan atas pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya; sanksi pelanggaran ketentuan penyelenggaraan/panitia kegiatan sosial dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Peraksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 458
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
2020 ten tang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai
kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan
upaya penanggulangan;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
tanegal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease Nomor 440/7183 /SJ
2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi
Peduli Lindungi;
c. bahwa untuk mengoptimalkan pengunaan dan melakukan
penegakan pemanfaatan aplikasi Pedulilindungi di tempat
public diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat
perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat
keramaian lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Pelaksanaan
Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provensi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ten tang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6444);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
ten tang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 119).
Peraturan Buapti ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan pengawasan ditempat-tempat fasilitas kegiatan publik dengan
pemanfaatan scan optimal Aplikasi Pedulilindungi;
b. mengefektifkan pengunaan Aplikasi PeduliLindungi ditempat publik;
dan
c. menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang
tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Jaminan Hidup Kepada Keluarga PDP, Keluarga ODP Dan Pelaku Perjalanan Terdampak Pandemi Covid 19 Di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
di Kabupaten Bantul cenderung terus meningkat dari
waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan dampak
negatif di berbagai sektor, serta berimplikasi pada aspek
sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga
perlu diantisipasi dampaknya;
b. bahwa keluarga terdampak Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang salah satu atau lebih anggota keluarganya
secara medis ditetapkan menjadi Pasien Dalam
Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP),
dan Pelaku Perjalanan perlu diberikan bantuan sosial
jaminan hidup (JADUP) selama menjalankan
karantina/isolasi rumah sakit/isolasi di tempat khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Jaminan
Hidup Kepada Keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP),
Keluarga Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pelaku
Perjalanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015;
covid-19 - PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2020/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan
Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-83; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020; Keputusan Bupati Klaten Nomor 360/115 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, monitoring, penegakan disiplin, sanksi, sosialisasi dan partisipasi,pembinaan dan evaluasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 40 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun
2022 tentang Honorarium dan Insentif Bagi Tenaga Relawan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Insentif Bagi Vaksinator dan/atau Tenaga
Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Noomor 14 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Insentif bagi Tenaga Relawan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Insentif bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan
bagi relawan, vaksinator, dan tenaga kesehatan yang
diperbantukan dalam percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap, diperlukan
penyediaan dukungan pendanaan berupa honorarium dan
insentif bagi relawan dan insentif bagi vaksinator dan tenaga
kesehatan daerah yang menangani pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang disesuaikan dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian insentif
dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang
menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga
telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022
tentang Honorarium dan Insentif Bagi Tenaga Relawan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Insentif Bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Cilacap; bahwa sehubungan adanya penambahan komponen
perhitungan insentif tenaga kesehatan yang menangani
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa pengambilan
spesimen (swab) dan/atau pemeriksaan spesimen Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/770/2022 tentang Pemberian Insentif dan
Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta
Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang
Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), maka Lampiran Peraturan Bupati Cilacap Nomor
14 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Insentif Bagi Tenaga
Relawan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan Insentif Bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan
yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Cilacap, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Honorarium dan
Insentif Bagi Tenaga Relawan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Insentif Bagi Vaksinator
dan/atau Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran dalam Pasal 6 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2022 diubah.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merespon perkembangan situasi pandemi penyebaran yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya di wilayah Kabupaten Tanah Laut maka perlu diambil langkah – langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan yang lebih luas; bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.44/461– KUM/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Tanah Laut; bahwa pelaksanaan tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa akan dilaksanakan paling lambat tanggal 22 Mei 2020; bahwa perlu diatur masa toleransi pelaksanaan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa diluar jangka waktu yang telah ditetapkan akibat tindakan pencegahan pandemi penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019; Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.44/461KUM/2020;
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Terhadap Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pengisian Anggota BPD;
4. Ketentuan Lain-Lain;
5. Ketentuan Peralihan; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, Dan Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten Bogor,
Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten
Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020,
pelanggaran terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di Daerah Daerah Kabupaten Bogor,
Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten
Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (Wilayah Bodebek)
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan
efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Wilayah Bodebek, perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah
Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020,Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
248/2020, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020
Terdiri dari 5 Bab, 19 Pasal
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN , SANKSI PELANGGARAN PSBB, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
PEDOMAN PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI DAERAH KABUPATEN BOGOR, DAERAH KOTA BOGOR, DAERAH KOTA DEPOK, DAERAH KABUPATEN BEKASI, DAN DAERAH KOTA BEKAS
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat