pemberian insentif - petugas penanganan covid 19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD 2020/ No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Petugas Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan penghargaan terhadap
* dedikasi dan pelayanan dalam penanganan wabah
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Karanganyar
yang berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan
keselamatan jiwa, maka perlu diatur pedoman
Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan dan non
Kesehatan yang terlibat dalam penanganan Corona Virus
Disease 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Insentif bagi Petugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Insentif bagi Petugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang meliputi: Ketentuan Umum; Kriteria Insentif; Besaran dan Alokasi Insentif; Tata Cara Pemberian insentif; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
- 13 hlm
|