Peraturan Buapti ini bertujuan untuk: a. mewujudkan pengawasan ditempat-tempat fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal Aplikasi Pedulilindungi; b. mengefektifkan pengunaan Aplikasi PeduliLindungi ditempat publik; dan c. menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat