Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sleman No. 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi,
kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman; bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KESATU Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah
menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah
dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat
persetujuan tertulis Menteri;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sleman Nomor 45.1 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan Pegawai; Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai; Pegawai Yang Tidak Diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai; Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Pengendalian Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Steman.
Jumlah Halaman: 21 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 114.A Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Besaran Honorarium Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Khusus Menangani Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Fasilitas Darurat Ruang Isolasi Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1B Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin,
motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara yang
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian TPP, Mekanisme Pemberian TPP, Pemberian TPP, Tim Pelaksanaan TPP, Aplikasi E-Kinerja dan E-Sensi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2021 dicabut.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 8A Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Pegawai Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tegal Dan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sesuai pasal 7 ayat
(1) dan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai
beberapa fungsi dan beban tugas yang cukup sarat selaku penyusun
dan pengelola keuangan daerah dimana Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
( SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang
melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) dan juga
sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada
masing-masing SKPD adalah pejabat fungsional yang mempunyai
tanggungjawab yang besar dalam pengelolaan keuangan SKPD dan
secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada PPKD selaku BUD; bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pegawai dalam administrasi
pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Aset Daerah Kabupaten Tegal dan untuk meningkatkan akuntablitas bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam
pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, maka perlu memberikan
tambahan penghasilan yang didasarkan pada pertimbangan obyektif
lainnya; bahwa pemberian tambahan penghasilan berdasrakan pertimbangan
obyektif lainnya berdasarkan pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, berdasarakan ketentuan pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, c, d, dan e, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 31A Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009 dapat berjalan tertib,
lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan
· perundang-undangan yang berlaku, perlu disusun Standarisasi Indeks Biaya
Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten
Tega! Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tega! tentang Standarisasi Indeks Biaya
Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten
Tega! Tahun Anggaran 2009;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Blaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah
Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
3 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.03/2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 109/PMK.03/2015, BN.2015/NO.850, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi Dan Pelaksana Tugas Belajar Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat