Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 31A Tahun 2008

Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Blaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 31A Tahun 2008 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
31A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2008
Sumber
BD.2008/No. 31A
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan