INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - STANDARISASI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31A, BD.2008/No. 31A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009 dapat berjalan tertib,
lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan
· perundang-undangan yang berlaku, perlu disusun Standarisasi Indeks Biaya
Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten
Tega! Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tega! tentang Standarisasi Indeks Biaya
Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten
Tega! Tahun Anggaran 2009;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Blaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah
Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
- 3 hal
|