Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 114.A Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Besaran Honorarium Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Khusus Menangani Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Fasilitas Darurat Ruang Isolasi Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 114.A Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Besaran Honorarium Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Khusus Menangani Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Fasilitas Darurat Ruang Isolasi Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
114.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
07 April 2021
Tanggal Pengundangan
07 April 2021
Tanggal Berlaku
07 April 2021
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2021 No. 114.A
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan