bantuan keuangan khusus tunjangan kinerja kepala desa kabupaten pohuwato ta 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. 2016/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Kinerja Kepala Desa Kabupaten Pohuwato TA 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 serta untuk meningkatkan motivasi, prakarsa dan integritas Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pohuwato No. 15 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Kinerja Kepala Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran tunjangan kinerja kepala desa, tata cara penyaluran bantuan keuangan khusus tunjangan kinerja kepala desa, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 17 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah sebagian pasal dan lampiran II Perbup 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentangPedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana DesaBagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi.
PeraturanMenteriKeuanganNomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Sumber Dana Desa;
3. Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa;
4. Penyaluran Dana Desa;
5. Penggunaan;
6. Pengelolaan;
7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
8. Pemantauan dan Evaluasi;
9. Sanksi;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor
14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetepan Besaran Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi besertaperubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan rincian Dana Desa untuk setiap desa dihitung berdasarkan Alokasi Dasar secara merata untuk seluruh wilayah di Indonesia dan alokasi yang memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap desa.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; PEPRES No. 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDESPEMDATRANS No. 21 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 16 Tahun 2015; PERBUPBURU No. 60 Tahun 2015.
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rincian Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 51 Tahun 2015 Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Setiapa Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa maka perlu merubah Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Aalokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016, meliputi : Pengubahan Ketentuan Pasal 7 ayat (3); Pengubahan Ketentuan Pasal 8 ayat (1) angka 1, 2, 3; Pengubahan Ketentuan Pasal 11 ayat (2), (3), dan (4).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.113 Tahun 2014.
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah maksud dan tujuan diberikannya Dana Desa, Ruang Lingkup Alokasi Dana Desa, Pengalokasian, Penggunaan dan Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.1 Tahun 2012.
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SELEKSI TAMBAHAN CALON KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Nomor 46), perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Seleksi Tambahan Calon Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 46).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PEDOMAN SELEKSI
TAMBAHAN CALON KEPALA DESA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2016.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA PEKON (ADP),
BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI SETIAP PEKON
KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2016; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No.13 Tahun 2015; dan Perbup No.41 Tahun 2015.
Penggunaan; Pelaporan; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyaluran, Penggunaan, Pengelolaan, Pelaporan dan Evaluasi Dana Desa; dan
2. Peraturan Bupati nomor 10 Tahun 2016tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2016
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 15 Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015, Perda Kayong Utara No. 11 Tahun 2015, dan Perda Kayong Utara No. 17 Tahun 2015
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kecamatan, Desa, Camat, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis, dan Struktur Organisasi; Struktur Organisasi Pemerintah Desa; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Jenis Desa; Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Desa Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
- Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pada Perangkat Desa ada sebelum Peraturan Desa tentang organisasi dan tata kerja pemerintah desa ditetapkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ditetapkannya keputusan pengangkatan perangkat desa yang baru; Perangkat Desa yang masih memenuhi persyaratan setelah peraturan desa tentang organisasi dan tata kerja pemerintah diundangkan, dilakukan penyesuaian kembali setelah mendapat rekomendasi Camat; Penyesuaian kembali perangkat desa berdasrkan nomenklatur jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa; dan Pengisian jabatan perangkat desa yang lowong setelah Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa diundangkan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 17, Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Sclatan Tahun Anggaran 20 l 6 per lu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pcrubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedornan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran '2016
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara [Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan KeDua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679): 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerinrahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 8, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 03); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2); 15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 [Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 29); 16. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 06).
Ketentuan Pasal 4 Huruf c diubah, dan huruf j dihapus, serta penambahan huruf n dan huruf o
Ketentuan Pasal 7 diubah
Ketentuan Pasal 9 dihapus
Ketentuan Pasal 10 diubah
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A
Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Huruf b diubah dan penambahan huruf k, ayat (3) penambahan huruf q, dan ayat (4) huruf e diubah
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Huruf a dan huruf b diubah, serta huruf c dihapus, dan ayat (5) dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat