APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMENPAN-RB No. 34 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012; PERMENPAN-RB No. 39 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENPAN-RB No. 41 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENPAN-RB No. 1 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2016.
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta memberikan pelayanan pnma kepada masyarakat, perlu adanya penetapan hari dan jam kerja serta pemantauan kedisiplinan kehadiran
pegawai;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Ketentuan Jumlah Jam dan Hari Kerja; Disiplin Kerja; Pengelolaan Daftar Hadir; Sanksi Administratif; Wewenang Penjatuhan Hukum Disiplin; Penghargaan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
13 halaman peraturan dan 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2022
analisis jabatan-analisis beban kerja-evaluasi jabatan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2022/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dan memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/1245/M.SM.04.00/2019 tanggal 11 Oktober 2019 Hal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PermenPAN-RB No. 34 Tahun 2011; PermenPAN-RB No. 41 Tahun 2018; PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2020; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan pemerintah kota pagar alam, yang memuat ketentuan umum; tujuan; fungsi dan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan; ruang lingkup dan penetapan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan; informasi jabatan; fasilitas dan pembiayaan; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal
8 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Pekalongan maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Su sunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sanggar
Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
DI dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan
disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor
41 Tahun 2021;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
dilakukan oleh Tim Pelaksana Penyusunan Kebijakan
mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara maka perlu dilakukan kembali perubahan
Peraturan Walikota dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pemberdayaan Anggaran Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2022
205 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Batu Tahun 2022 No 6/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan, dan Nilai Jabatan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Pasal
21 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, serta untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/486/M.SM.04.00/2021 perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Batu tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan, dan Nilai Jabatan bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara 1945;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015'
UU No 30 Tahun 2014'
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 2011 ;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP no 94 Tahun 2021;
Permenpan RB No 34 Tahun 2011;
Permenpan RB No 39 Tahun 2013;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Permenpan RB No 1 Tahun 2020;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013;
Perda Kota Batu No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batu No 8 Tahun 2020;
Perwali Kota Batu No 107 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Batu No 95 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 119 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Batu No 112 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 93 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 94 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 96 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 97 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 98 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 99 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 100 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 101 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 102 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 103 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 104 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 105 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 106 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 107 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 108 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 109 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 110 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 111 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 112 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 113 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 114 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 115 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 116 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 117 Tahun 2021;
Tujuan dari Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, serta pemberhentian ASN;
b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi bagi ASN dan calon ASN sesuai dengan latar belakang pendidikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memberikan standar dalam penyusunan peringkat jabatan.
Nomenklatur Jabatan bagi ASN pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas:
JPT, JA, Jabatan Pengawas, JF dan Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
1. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 35
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu (Berita Daerah Kota Batu Tahun
2021 Nomor 35/E); dan
2. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batu (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor
36/E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan dalam upaya penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Dumai perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017; PERMENPANRB Nomor 34 Tahun 2011; PERMENPANRB Nomor 39 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018 perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENPANRB Nomor 41 Tahun 2018; PERDA Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Kedua PERDA Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 6 (enam) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Evaluasi Jabatan; Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan; Perubahan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2019 Nomor 53 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lampiran: II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Instansi Daerah
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2020; PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam yaitu ketentuan umum; maksud dan tujuan; standar kompetensi JPT; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
6 hlm, 1 lampiran 194 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa hari dan jam kerja bagi pegawai telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 41 Tahun 2010 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan penjatuhan hukuman disiplin telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pendelegasian Wewenang untuk Melakukan Pemeriksaan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Disiplin, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 41 Tahun 2010 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, perlu mengatur kembali peraturan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pendelegasian Wewenang untuk Melakukan Pemeriksaan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, perlu diganti; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi menetapkan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 128).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DISIPLIN PNS
BAB III DISIPLIN PPPK
BAB IV HARI KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI ASN
BAB V TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat