KELAS-JABATAN-DAN-NILAi-JABATAN-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2022/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan dalam upaya penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Dumai perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017; PERMENPANRB Nomor 34 Tahun 2011; PERMENPANRB Nomor 39 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018 perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENPANRB Nomor 41 Tahun 2018; PERDA Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Kedua PERDA Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 6 (enam) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Evaluasi Jabatan; Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan; Perubahan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
- Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2019 Nomor 53 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Lampiran: II
|