Tujuan dari Peraturan Wali Kota ini adalah: a. untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, serta pemberhentian ASN; b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi bagi ASN dan calon ASN sesuai dengan latar belakang pendidikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memberikan standar dalam penyusunan peringkat jabatan. Nomenklatur Jabatan bagi ASN pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas: JPT, JA, Jabatan Pengawas, JF dan Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat