Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.3/ TLD Kabupaten Cilacap No.171
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilcap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NOmor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah di Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap yaitu meliputi: perubahan bentuk badan hukum; tempat kedudukan; maksud dan tujua;, kegiatan usaha dan jangka waktu; modal; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, KOmite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; penggunaan laba; dana pensiun; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada perumda Kawasan Industri Cilacap; evaluasi perumda Kawasan Industri Cilacap; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburn, pengambilalihan, dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL KAB KUBU RAYA : 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, perlu melakukan pencabutan terhadap peraturan daerah kabupaten kubu raya nomor 3 tahun 2012 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.18 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Peraturan ini memiliki 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 02 TAHUN 2008
TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 409 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang tidak sesuai lagi dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 02, Seri D Nomor 01) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Loaholu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisien penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka kecamatan Rote Barat Laut perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) kecamatan yakni, Kecamatan Rote Barat Laut dan Kecamatan Loaholu; bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Wilayah Kecamatan Rote Barat Laut dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pembentukan kecamatan ditetapkan melalui Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Loaholu.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2018
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan, Luas dan Cakupan Wilayah Kecamatan Loaholu; III. Batas Wilayah Kecamatan Loaholu; IV. Jumlah Penduduk; V. Ibukota Kecamatan; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah perlu dilaksanakan secara berkualitas, efektif, efisien dan transparan demi memajukan kesejahteraan masyarakat dan dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien dan transparan, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, valid, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam dan komprehensif dalam satu data terpadu daerah serta untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan satu data terpadu daerah diperlukan pengaturan tentang pengelolaan satu data terpadu daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kebijakan dan Strategi, Prinsip SDTD, Penyelenggara SDTD, Forum Satu Data, Penyelenggaraan SDTD, Sumber Daya Manusia, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengendalian, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan Dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
Bahwa penamaan jalan dan fasilitas umum mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan tertib administrasi pemerintahan, penamaan jalan dan fasilitas umum memberikan kemudahan dalam mengidentifikasi, menata, menertibkan serta memberikan informasi sesuai aspirasi dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 46 Tahun 2008; UU No. 20 Tahhun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2016
Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MASKOT KABUPATEN MAHAKAM ULU
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan citra dan kekhasan
daerah Kabupaten Mahakam Ulu serta sebagai media
promosi baik di dalam maupun Iuar daerah, maka
perlu menetapkan maskot resmi Kabupaten
Mahakam Ulu yang meiambangkan ciri khas
Kabupaten Mahakam Ulu dan menetapkan HUDOQ sebagai maskot Mahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Maskot, Makna Maskot, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2019.
Jenis HUDOQ yang digunakan sebagai maskot Kabupaten Mahakam
Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Materi pokok: Pembentukan, Keanggotaan dan Persyaratan, Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Pengisian Anggota BPD, Peningkatan Kapasitas BPD, Kelembagaan dan Tata Kerja BPD, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak BPD, Hak, Kewajiban dan Larangan Anggota BPD, Musyawarah, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD, Masa Jabatan Anggota BPD, Laporan Kinerja BPD, Pembiayaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Jumlah Halaman: 40 HLM; Penjelasan : 11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 3/ TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa. Bahwa untuk menselaraskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu di adakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab. Brebes No. 5 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 5) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 17 diubah dan ditambah 5 (lima) angka yaitu angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, dan angka 22; Ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf b dan huruf g diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (3) dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4), dan ayat (5); Ketentuan Pasal 37 diubah; Ketentuan Pasal 48 diubah; Ketentuan Pasal 50 huruf f dihapus dan di antara huruf j dan k disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf j1; Ketentuan Pasal 51 huruf b angka (1) dan angka (3) diubah; Ketentuan Pasal 60 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf f; Ketentuan Pasal 71 sampai dengan Pasal 93, Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4), serta
Pasal 98 dihapus.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sikka No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan sesuai dengan visi dan misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka kurun waktu 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 25 Tahun 2004; UU. No. 17 Tahun 2007; UU. No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda Prov. NTT No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Sikka No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Sikka No. 2 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip dan Asas Penyusunan; IV. Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; V. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; VI. Pengendalian dan Evaluasi; VII. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
16 halaman; 301 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat