INISIASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dapat menetapkan Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
169
b. bahwa dalam rangka meningkatkan
kesadaran masyarakat mengenai
pentingnya Air Susu Ibu secara Eksklusif
serta untuk memberikan perlindungan
dan menjamin pelaksanaan Inisiasi
Menyusu Dini maka perlu diatur
mengenai Pelaksanaan Inisiasi Menyusu
Dini dan Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini dan
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud adn Tujuan; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Inisiasi Menyusui Dini (IMD); Informasi dan Edukasi; Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum; Dukungan Masyarakat; Pendanaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administras; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan PIdana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2014
PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional
penyelenggaraan program jaminan kesehatan daerah yang terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Peraturan ini dibantuk dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di provinsi Gorontalo yang lebih baik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 001 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Gorontalo 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, prinsip, dan tujuan, pembiayaan dan iuran, kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, pengelolaan, fasilitas kesehatan (faskes), rujukan pasien luar dan dalam daerah, manfaat layanan, cara pembayaran fasilitas kesehatan, kendali mutu dan biaya, pengawasan, pengaduan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Semesta Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.188.2014/NOREG 4.4/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
Malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, karena menimbulkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunkan produktivitas sumber daya manusia dan pembangunan daerah; -Dalam rangka mengurangi perkembangan, penyebaran, dan penularan penyakit malaria di Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Eliminasi Malaria.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam eliminasi malaria, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sehingga erwujudnya masyarakat yang hidup sehat terbebas dari penularan malaria secara bertahap sampai tahun 2020;
2. Kebijakan dan strategi kegiatan eliminasi malaria;
3. Bupati membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Eliminasi Malaria Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
4. Pentahapan dan eliminasi;
5. Sasaran eliminasi malaria dilaksanakan secara bertahap, yaitu Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru pada tahun 2016, Kecamatan Koba dan Simpangkatis pada tahun 2018, dan Kecamatan Lubuk Besar dan Sungaiselan pada tahun 2020;
6. Peran serta masyarakat dan swasta;
7. Peran serta unit pelayanan kesehatan dan masyarakat akademis dalam eliminasi malaria;
8. Pelaksanaan program Eliminasi di Daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
- Pemerintah Daerah dapat memberdayakan masyarakat dalam usaha surveilans aktif dan migrasi pada kasus dan vektor seperti yang diatur dalam petunjuk teknis.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman Dan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan semakin maraknya kegiatanminum-minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatan penyalahgunaan minuman suplemen atauminuman penyegar lainnya yang dicampur dengan alkohol,
maupun obat-obatan medis yang dilakukan dengan caramencampur obat-obatan tersebut dengan obat medis lainnya tanpa adanya resep medis yang dapat
dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, sehingga dapat menimbulkan efek mabukdan/atau kecanduan bagi si penggunanya, bahkan dapat
merusak kesehatan fisik, mental, dan dapat menimbulkankematian;bahwa kegiatan penyalahgunaan sebagaimana dimaksudpada huruf a, dalam prakteknya tidak hanya menimbulkanmasalah fisik, tetapi juga menimbulkan kerusakan psikis,
kerusakan moral, mental dan dapat berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah;bahwa untuk upaya preventif dan refresif, serta untukmencegah kerusakan moral dan psikis di kalangan generasi muda, serta dalam upaya menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh kegiatan minum minumanberalkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatanpenyalahgunaan minuman suplemen, maupun obat-obatanmedis yang dilakukan dengan cara mencampur obat-obatantersebut tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, maka dipandang perlu melakukan pengaturandalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mencegah, melarang dan menindak atas setiap kegiatan dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman dan Obat Oplosan sertaZat Adiktif Lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II HuluSungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman Dan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Da Tujuan;Larangan;Perizinan;Rehabilitas;Peran Serta Masyarakat;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak dan meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak kepada penduduk Kota Magelang yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan, perlu menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang berkewajiban turut serta dalam program Jaminan Kesehatan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan, Program Jaminan Kesehatan, Penyelenggara Jaminan Kesehatan Di Daerah, Peserta Dan Kepesertaan, Pendaftaran Peserta Dan Perubahan Data Kepesertaan,Iuran Dan Pembiayaan, manfaat, Koordinasi Manfaat, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Sanksi Administratif, ketentuan penyidikan, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV) penyebab Acquired
Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) adalah virus perusak
sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya
sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak
mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin;
b. bahwa untuk menanggulangi HIV dan AIDS serta menghindari
dampak yang lebih besar di berbagai bidang perlu diatur
langkah-langkah strategis sebagai upaya untuk pencegahan,
penanganan, dan rehabilitasi;
c. bahwa perkembangan penyebaran HIV dan AIDS di Kabupaten
Grobogan semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun
sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan
kelangsungan kehidupan manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974; Unda ng-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Prinsip dan Strategi; Tugas dan Tanggung Jawab; Kewajiban dan Larangan; Kegiatan Penanggulangan; Sumber Daya Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Komisi Penanggulangan AIDS (KPA); Pemberdayaan; Mitigasi Dampak; Kerja Sama; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
1. Rabies adalah penyakit menular disebabkan oleh virus yang menyeerang susunan saraf pusat pada semua jenis hewan berdarah panas dan pada manusia yang berakhir dengan kematian
2. Provinsi Bengkulu merupakan daerah endemik penyakit rabies yang berdampak pada keberlangsungan hidup dan mengganggu ketentraman masyarakat
3. sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU No. 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, maka Pemprov Bengkulu perlu mengatur penanggulangan penyakit rabies di Provinsi Bengkulu
4. dengan pertimbangan di atas, maka diperlukan untuk membentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang Penanggulangan Rabies
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 4 tahun 1984
3. UU No. 5 tahun 1990
4. UU No. 16 tahun 1992
5. UU No. 32 tahun 2004
6. UU No. 24 tahun 2007
7. UU No. 18 tahun 2008
8. UU No. 12 tahun 2011
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP No. 17 tahun 1973
11. PP No. 40 tahun 1991
12. PP No. 82 tahun 2000
13. PP No. 38 tahun 2007
14. PP No. 95 tahun 2012
15. PP No. 47 tahun 2014
16. Perpres No. 30 tahun 2011
17. Permendagri No. 1 tahun 2014
18. Perda Prov. Bengkulu No. 7 tahun 2008
1. Ruang lingkup penanggulangan mencakup
• Pencegahan rabies, (semisal vaksinasi dan regristrasi , sosialisasi, pengendalian, survey, dan pengawasan lintas).
• Pengaturan dan pemeliharaan serta peredaran HPR (meliputi memerhatikan kesehatan, dan memvaksin hewan mereka)
• Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan program ( mencakup jenis, kegiatannya, dan peredarannya).
2. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan lainnya yang sah.
3. Adanya ketegasan hukum, misal sanksi administrasi bagi pelanggar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
bahwa Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia; bahwa wabah rabies yang melanda Kabupaten Sikka sejak Tahun 1998 menjadi permasalahan yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Rabies;
Pasal 18 ayat(6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 15 Tahun 1977; PP Nomor 82 Tahun 2000; PP Nomor 95 Tahun 2012;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENANGGULANGAN RABIES, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Asas; IV. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; V. Upaya Penanggulangan Rabies; VI. Peran Serta Masyarakat dan Organiasasi Non Pemerintah; VII. Larangan; VIII. Pembiayaan Penanggulangan Rabies; IX. Pembinaan, Pengendalian, Monitoring dan evaluasi; X. ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat