INISIASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dapat menetapkan Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
169
b. bahwa dalam rangka meningkatkan
kesadaran masyarakat mengenai
pentingnya Air Susu Ibu secara Eksklusif
serta untuk memberikan perlindungan
dan menjamin pelaksanaan Inisiasi
Menyusu Dini maka perlu diatur
mengenai Pelaksanaan Inisiasi Menyusu
Dini dan Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini dan
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud adn Tujuan; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Inisiasi Menyusui Dini (IMD); Informasi dan Edukasi; Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum; Dukungan Masyarakat; Pendanaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administras; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan PIdana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
- 43
|